Irigasi Bandar Anom Masih Mengalir di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 21 Jan 2026 - 22:09 WIB
Irigasi Bandar Anom Masih Mengalir di Kejati
Dua tahun ditangani Kejati Lampung, irigasi tak berfungsi dan tersangka belum juga muncul. Sawah kering, kepastian hukum pun ikut mengering. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Memasuki tahun kedua sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom, Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp97,8 miliar, kejelasan penanganan perkara tersebut masih belum terlihat. Proyek yang digadang-gadang menjadi urat nadi pengairan petani justru mangkrak dan tak berfungsi.

Alih-alih menunjukkan kemajuan signifikan, perkara besar ini terkesan berjalan di tempat. Air tak kunjung mengalir ke lahan pertanian warga, sebagaimana proses hukum yang hingga kini belum memperlihatkan arah yang jelas di tubuh Korps Adhyaksa Lampung.

Tim media Harian kandidat.co.id telah dua kali mendatangi kantor Kejati Lampung untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut, masing-masing pada Selasa (20/1/2026) dan Rabu (21/1/2026). Namun, upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil karena tidak satu pun pejabat terkait dapat ditemui.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, disebut masih disibukkan dengan agenda kegiatan selama pekan ini. Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga belum dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada keduanya pun tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Ricky Ramadhan sempat memberikan keterangan singkat kepada media dan meminta agar menunggu perkembangan dari bidang teknis.

“Belum ada perkembangan informasi dari bidang teknis. Kalau sudah ada, akan kami sampaikan,” ujar Ricky.

Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya publik mengenai keseriusan penanganan perkara. Pasalnya, pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Mei 2024 lalu dilakukan dengan alasan nilai proyek yang besar serta kompleksitas perkara yang dinilai membutuhkan penanganan di tingkat provinsi.

Ironisnya, hingga kini belum satu pun pihak diumumkan sebagai tersangka, meski perkara telah berjalan cukup panjang.
Masyarakat Mesuji pun hanya bisa menunggu kepastian. Lahan pertanian yang retak akibat ketiadaan air menjadi potret nyata dampak mangkraknya proyek irigasi tersebut, sementara harapan terhadap penegakan hukum terus digantung tanpa kepastian.

Sebagai informasi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Bandar Anom yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 miliar.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung sejak Desember 2020 hingga Desember 2023, pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan irigasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit awal, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp14,346 miliar dan jumlah tersebut masih berpeluang bertambah.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.