KAKI Lampung Desak Kejati Tersangkakan Bupati Pesawaran

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 30 Jan 2026 - 15:20 WIB
KAKI Lampung Desak Kejati Tersangkakan Bupati Pesawaran
LSM Kaki Lampung bersama sejumlah LSM menggelar aksi di Kejati Lampung, menuntut penetapan Bupati Pesawaran sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek SPAM tahun 2022. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Lampung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera menetapkan Bupati Pesawaran sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Lucky Nurhidayah, Selaku kordinator aksi. 

Dalam aksi tersebut, LSM Kaki Lampung, meminta Kejati agar segera menetapkan Bupati Pesawaran Nanda Indira, dalam Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. 

"Kami dari LSM bersatu yang terdiri dari LSM L@pakk Lampung, Kaki Lampung, Lsm PTSP Lampung dan Puskam, menuntut agar Bupati Pesawaran ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. yang mana mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar lucky jumat(30/1/2026).

Selain itu, LSM Kaki Lampung juga menuntut Kejati Lampung agar melakukan pemeriksaan terhadap anggaran Umrah biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2025 yang dinilai teridentifikasi tindak Pidana Korupsi. 

"Kedua kami meminta kepada Kejati untuk memeriksa anggaran biro Kesra perjalanan umrah yang dimana perjalanan umrah itu sangat besar anggarannya dengan meminta Kejati Lampung untuk mengaudit anggaran biro kesra," jelasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.