Kejati Lemah Usut Kasus Besar

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 20 Apr 2025 - 23:08 WIB
Kejati Lemah Usut Kasus Besar
Penahanan mantan Bupati Lampung Timur dianggap langkah positif, tapi apakah hanya itu? Kasus besar lainnya seperti hibah KONI masih menggantung tanpa kejelasan. Kejati, ini saatnya bertindak tegas! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penahanan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai sebagai langkah positif dan “hadiah” bagi masyarakat Lampung. 

Namun, langkah ini belum cukup. Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendesak agar Kejati Lampung juga serius menuntaskan berbagai perkara besar yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk kasus hibah KONI Lampung yang telah menetapkan tersangka namun belum ada kejelasan hingga kini.

"Yang pertama, kita harus mempresur dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung secara tegas untuk menindaklanjuti semua pekerjaan rumah yang selama ini sudah diketahui publik. Seperti contoh perkara Unila, Kasus hibah KONI, perkara PT LEB—kita anggap kasus-kasus itu sangat besar dan sudah diketahui oleh publik. Maka saya kira harus ada ketegasan," ujar Yusdianto Minggu (20/4/2025). 

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya dengan penetapan tersangka. Ia mengingatkan agar Kejati Lampung tidak sekadar “memukul gong” atau “memukul bedug” tanpa ada tindak lanjut konkret. 

"Artinya hanya tukang pukul saja tanpa ada tindak lanjut. Nah, kita berharap melalui penahanan mantan Bupati Lampung Timur merupakan langkah atau hadiah untuk masyarakat Lampung terkait kinerja Kejaksaan," terang Yusdianto. 

Yusdianto juga menyoroti ketidakjelasan nasib Kasus hibah KONI Lampung yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka namun belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Ia meminta Kejati Lampung untuk terbuka kepada publik apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Maka untuk itu kita minta Kejaksaan secara tegas menyampaikan pada masyarakat terkait kasus hibah KONI, apakah perkara itu diteruskan atau diberhentikan. Lebih baik sampaikan saja bahwa perkara-perkara itu tidak memenuhi syarat. Tetapi janggal kiranya ketika kita melihat perkara KONI yang sudah menang praperadilan dan tidak memenuhi syarat untuk diteruskan. Jadi saya kira kita patut dan wajib mempertanyakan atas kinerja Kejati Lampung," tambahnya.

Yusdianto juga menantang Kejati Lampung untuk menjelaskan apakah sulit bagi mereka untuk mengumpulkan barang bukti dalam berbagai perkara besar, seperti kasus KONI, PT LEB, maupun LPPM Unila, sehingga penyidikan berjalan lambat atau bahkan mandek.

"Untuk itu kita mendesak Kejati Lampung untuk memaparkan kepada masyarakat terkait progres perkara yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Kejati Lampung. Seperti apa prosesnya? Jadi kita berharap bisa diungkap seterang-terangnya," jelasnya. 

Ia menegaskan, semua perkara harus dipastikan ada kejelasan kelanjutan. “Kalau dia terus, terus. Kalau dia tidak, tidak. Mestinya begitu. Jangan seolah semua kasus yang ditangani oleh Kejati Lampung digantung tanpa ada kejelasan,” tegas Yusdianto.

Menurutnya, ketidakjelasan penanganan kasus bisa menimbulkan keraguan masyarakat terhadap profesionalitas Kejaksaan. Ia pun menekankan bahwa sebelum Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, berpindah tugas, harus ada “hadiah” lain untuk masyarakat dalam bentuk kejelasan proses hukum terhadap perkara-perkara besar yang selama ini menjadi sorotan.

“Artinya sebelum Kajati Lampung Kuntadi pindah, harus ada hadiah untuk masyarakat Lampung dalam hal kebebasan perkara yang diungkapkan. Paling tidak selama beliau menjabat sebagai Kajati Lampung dapat menyampaikan secara terang benderang bagaimana perkembangan hukum yang ditangani,” pungkas Yusdianto.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.