Mengempiskan Ban Kendaraan Orang Lain dalam Perspektif KUHP Baru

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Feb 2026 - 20:30 WIB
Mengempiskan Ban Kendaraan Orang Lain dalam Perspektif KUHP Baru
Benny Karya Limantara, Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) ramai dibicarakan setelah diduga sengaja mengempiskan ban kendaraan bermotor milik mahasiswa. Peristiwa yang didukung rekaman CCTV dan pengakuan pelaku ini menyentuh dua dimensi sekaligus: dimensi etik pejabat publik dan dimensi pertanggungjawaban pidana.

Menurut Benny Karya Limantara, Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Advokat, dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut tidak dapat direduksi sebagai kenakalan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kualifikasi tindak pidana terhadap barang milik orang lain.

"Secara hukum pidana, titik tolaknya sederhana: setiap perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak merusak, mengganggu, atau membuat tidak berfungsinya barang milik orang lain dapat dipidana," ujar Benny kepada media hariankandidat.co.id melalui pesan singkat whatsaap, Rabu (4/2).

Ia juga menjelaskan bahwa, KUHP Baru tetap mempertahankan struktur delik perusakan barang sebagaimana dikenal dalam rezim KUHP lama, dengan penekanan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan pelaku.

"Mengempiskan Ban Kendaraan jelas merupakan tindakan aktif yang berdampak langsung pada fungsi barang. Kendaraan yang semula dapat digunakan menjadi tidak dapat dioperasikan secara normal. Dari sudut hukum, gangguan fungsi sudah cukup untuk masuk kategori merusak atau membuat tidak dapat dipakai," jelasnya.

Unsur penting lain, kata Benny, adalah kesengajaan. Jika perbuatan dilakukan secara sadar, tidak dalam keadaan darurat, dan bukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar, maka unsur kesalahan terpenuhi.

"Dalam konteks kasus ini, keberadaan rekaman CCTV dan pengakuan pelaku—jika benar—memperkuat pembuktian adanya kehendak dan tindakan nyata. Hukum pidana tidak mensyaratkan kerugian besar; cukup ada kerugian nyata atau potensial, termasuk biaya perbaikan, terganggunya aktivitas, dan bahkan risiko keselamatan," tegasnya.

Benny menanggapi pandangan yang menyatakan bahwa karena tidak ada kerusakan permanen, maka tidak layak dipidana. Menurutnya, pandangan ini kurang tepat.

"Hukum pidana modern tidak hanya melindungi benda dari kehancuran total, tetapi juga melindungi fungsi dan hak pemanfaatannya. Membuat barang tidak dapat digunakan pada waktunya tetap merupakan bentuk pelanggaran hak atas kepemilikan dan penggunaan," kata Benny.

Benny menegaskan, status pelaku sebagai pejabat publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip persamaan di hadapan hukum adalah fondasi negara hukum.

"Justru, pejabat publik memikul standar perilaku yang lebih tinggi karena jabatannya melekat kepercayaan masyarakat. Selain potensi pidana, perbuatan semacam ini juga relevan diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin kelembagaan. Sanksi etik tidak menggantikan sanksi pidana, melainkan berjalan pada jalur berbeda," imbuh Benny.

KUHP Baru, lanjutnya, juga menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Artinya, penegakan hukum harus tetap proporsional.

"Proses pidana tidak boleh menjadi alat balas dendam, tetapi juga tidak boleh tumpul hanya karena pelaku memiliki posisi politik. Aparat penegak hukum perlu menilai secara objektif unsur delik, alat bukti, serta dampak perbuatannya," ucapnya.

Pada akhirnya, Benny menyatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak hanya mengatur kejahatan besar, tetapi juga tindakan sehari-hari yang melanggar hak orang lain.

"Ketika tindakan itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, hukum memiliki dasar untuk masuk. Penegakan yang konsisten akan memperkuat pesan penting: ruang publik dan hak milik pribadi dilindungi hukum, siapa pun pelakunya," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.