Timsel KPID-KI Tersandera Negoisasi Politik

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Mar 2026 - 20:32 WIB
Timsel KPID-KI Tersandera Negoisasi Politik
Akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan - Yudi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kekosongan kepemimpinan di Komisi Informasi Provinsi Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung kian memicu sorotan. Masa jabatan para komisioner telah resmi berakhir pada 9 Februari 2025, namun hingga awal Maret pembentukan Tim Seleksi (Timsel) tak kunjung dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen transparansi dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung. Sebab, secara administratif dan etis, proses pembentukan Timsel semestinya sudah disiapkan jauh hari sebelum masa jabatan komisioner berakhir untuk mencegah kevakuman kewenangan.

Sorotan publik kini tertuju pada Komisi I DPRD Lampung bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan membentuk Timsel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi mengenai susunan Timsel maupun jadwal tahapan seleksi.

Sejumlah sumber di lingkungan legislatif menyebutkan adanya tarik-ulur kepentingan internal yang diduga menjadi penyebab molornya proses tersebut. Beredar isu bahwa beberapa anggota dewan telah menyiapkan nama calon komisioner masing-masing, sehingga pembentukan Timsel tersandera negosiasi politik. Meski belum ada konfirmasi resmi, rumor ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa proses seleksi rawan intervensi.

Akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai keterlambatan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Ya sebaiknya segera dibentuk agar roda organisasi KI dan KPID Lampung bisa segera bekerja secara normal. Keberadaan kedua organisasi itu sangat strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung yang good governance dan semakin demokratis,” ujar Dedi, Rabu (04/03).

Menurutnya, KI memiliki fungsi krusial dalam menjamin keterbukaan informasi publik dan melindungi hak masyarakat atas informasi. Sementara KPID berperan mengawasi lembaga penyiaran agar tetap patuh terhadap regulasi dan etika penyiaran.

Ia mengingatkan, kekosongan komisioner bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap badan publik dan lembaga penyiaran di daerah. Lebih jauh, kondisi ini bisa mengganggu pelayanan publik serta mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah harus terbuka. Segera umumkan pembentukan Timsel beserta tahapan seleksinya. Publik berhak mengawasi agar proses ini bersih dan profesional,” tegasnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari DPRD maupun pihak eksekutif terkait alasan keterlambatan tersebut. Di tengah komitmen reformasi birokrasi dan penguatan demokrasi daerah, publik menunggu langkah konkret—apakah proses seleksi ini akan berjalan transparan, atau justru tersandera kepentingan politik jangka pendek.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.