Kasus Revitalisasi SD di Balam di Sorot

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 09 Mar 2026 - 20:03 WIB
Kasus Revitalisasi SD di Balam di Sorot
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Kota Bandar Lampung harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Program revitalisasi pendidikan sejatinya adalah instrumen negara untuk memperkuat fondasi masa depan bangsa, bukan ruang abu-abu bagi praktik penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, tugas penyidik sangat jelas: mencari, menemukan, dan membuat terang suatu perkara.

Artinya, proses hukum tidak boleh berhenti pada spekulasi atau sekadar riuh polemik di ruang publik. Aparat penegak hukum dituntut membongkar secara objektif seluruh fakta yang ada, menelusuri alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta memastikan apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak.
Menurut Benny, langkah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang mulai melakukan koordinasi dengan Inspektorat merupakan tahapan awal yang penting.

Namun ia mengingatkan bahwa perkara ini sudah telanjur menjadi perhatian publik dan memantik polemik di masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak boleh berjalan dengan pola “business as usual”.

“Kasus ini harus dijadikan atensi serius oleh Kejari Bandar Lampung. Publik berhak mengetahui kebenaran secara terang benderang. Kalau memang ada pihak yang bermain di balik proyek revitalisasi tersebut, siapapun dia harus diproses sesuai hukum. Tetapi sebaliknya, jika ada pihak yang tidak bersalah, jangan sampai ikut terseret dalam pusaran opini. Hukum tidak boleh menjadi alat kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tegas Benny.

Benny menilai bahwa proyek pembangunan sekolah yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dipandang sebagai proyek biasa. Di dalamnya ada amanah konstitusi, ada uang rakyat, dan yang paling penting ada masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menyindir fenomena klasik yang kerap terjadi dalam berbagai proyek pembangunan publik, di mana konsep swakelola di atas kertas sering kali berubah menjadi “swakelola rasa pihak ketiga” di lapangan.

Menurutnya, jika pola semacam ini benar terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jangan sampai program yang seharusnya membangun ruang belajar anak-anak justru berubah menjadi ruang bermain bagi para pemburu rente. 

Kalau memang ada yang mencoba menjadikan proyek pendidikan sebagai ladang bancakan, ya mohon maaf, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur ini tamparan keras bagi akal sehat publik. Bahasa anak muda sekarang: kalau anggaran pendidikan sampai dijadikan ‘cuan pribadi’, itu bukan cuma offside  itu sudah kartu merah langsung dari nurani publik,” ujar Benny dengan nada satir.

Benny juga mengingatkan bahwa masyarakat hari ini sudah semakin kritis. Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi mudah dibuai dengan narasi formal tanpa substansi. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
“Sekarang zamannya sudah berubah. Publik tidak lagi sekadar menonton, tapi juga ikut mengawasi. Jangan anggap masyarakat cuma penonton di tribun. Mereka sudah jadi VAR sosial yang siap memutar ulang setiap keputusan yang mencurigakan.

Sekali publik merasa ada yang janggal, percayalah rekam jejaknya bisa diputar ulang berkali-kali sampai terang benderang,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar Kejari Bandar Lampung bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengungkap perkara ini. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus keadilan, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jangan sampai hukum terlihat garang ke bawah tapi melempem ke atas. Negara tidak boleh terlihat gagah hanya di spanduk dan pidato, tetapi ragu ketika harus menindak mereka yang punya akses kekuasaan. Kalau ada yang bermain, proses. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Sesederhana itu prinsip keadilan,” 

Lanjut Benny negara menangani kasus seperti ini akan menjadi indikator penting bagi publik untuk menilai apakah komitmen terhadap pemberantasan penyimpangan anggaran benar-benar dijalankan atau hanya sekadar jargon.
“Publik menunggu bukan hanya proses, tetapi juga keberanian. Karena dalam banyak kasus, yang membuat hukum terlihat lemah bukanlah kurangnya aturan, melainkan kurangnya nyali untuk menegakkannya.

Jangan sampai hukum hanya tampil keren di dokumen, tetapi ngedrop performanya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kalau itu terjadi, ya mohon maaf, hukum cuma jadi dekorasi demokrasi ramai dibicarakan, tapi sepi keberanian, pungkas: Benny N.A Puspanegara.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.