Komnas PA Tindaklanjuti Aduan Warga, Soal SLBN

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 01 Jul 2025 - 17:51 WIB
Komnas PA Tindaklanjuti Aduan Warga, Soal SLBN
Komnas PA menerima laporan dari dua orang tua calon siswa yang tidak diterima di SLBN Provinsi Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung, saat ini sedang menindak lanjuti laporan dua warga Bandar Lampung. Mereka terdiri dari satu warga Kecamatan Kedamaian dan satu warga lagi Kecamatan Panjang. Orangtua calon siswa  melaporkan pihak sekolah disebabkan anak mereka tidak di terima di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Lampung pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Komnas PA menerima laporan tersebut pada tanggal 26 Juni 2025, dari keterangan salah satu orangtua bahwasanya sudah dua kali anaknya tidak di terima di Sekolah tersebut pada SPMB 2024 dan 2025.

"Atas laporan di atas tersebut, kami dari Komnas PA segera mengkonfirmasi kepada pihak sekolah SLBN, untuk membuka ruang diskusi terkait hal tersebut, tetapi sampai hari ini pihak kami belum juga bisa bertemu dengan kepala sekolah SLBN. Info dari guru piket (Ibu Dwi yg merupakan staff TU) saat ini kepala sekolah sedang berada di Jakarta dan ibu wakil kepala sekolah saatnini tidak ada di sekolah. Sehingga kami (komnas Pa) belum bisa bertemu dengan kepala sekolah di karenakan sedang berada di luar kota," kata Ahmad Yani  selaku Komisioner Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak, Komnas PA Bandar Lampung, saat di wawancarai di Kantor Solidaritas Perempuan Sebay Jalan Mawar, kecamatan kedaton, Selasa (01/07).

Menurut Ahmad Yani yang kerap di panggil dengan sapaan akrab Kak Yayan Komnas PA juga, sebelumnya pada tanggal (30/06) Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa sudah mendatangi sekolah tersebut, namun informasi dari ketua Komnas PA pihak Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat, dan hanya di wakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah. 

"Kami berharap pihak Sekolah dapat transparan terkait permasalahan tersebut, jika memang permasalahan ini terkait kuota SPMB dan kuota Guru maka sebaiknya hal ini di jadikan atensi bersama agar kuota penerimaan dapat ditambah ditahun depan, di karenakan setiap tahun jumlah pelamar SPMB selalu mengalami peningkatan ," jelas Kak Yayan

Komnas PA juga berharap agar pihak Kepala Sekolah bisa memberikan atensi lebih terhadap kasus tersebut. Karena ini manyangkut Hak Anak untuk menerima Pendidikan, dimana hal tersebut merupakan salah satu hak dasar anak.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.