Andika Dukung Komdigi Blokir Akun Sosmed Anak

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 09 Mar 2026 - 20:17 WIB
Andika Dukung Komdigi Blokir Akun Sosmed Anak
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa - Agung
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. 

Pasalnya, Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial.

Sejumlah platform yang masuk dalam cakupan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Andika mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai potensi bahaya yang mengintai Anak-anak di dunia digital, seperti penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar melalui media sosial, hingga risiko penculikan yang berawal dari interaksi daring.

“Regulasi ini bagus, tetapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan hingga ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Anak-anak di bawah usia tertentu tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial,” kata Andika. Senin (09/03).

Bahkan, Ia mendorong adanya kampanye edukasi yang lebih luas, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak. Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Bahkan tidak jarang Anak-anak yang masih sangat kecil sudah memiliki akun media sosial karena dibuatkan oleh orang tuanya sendiri.

“Anak usia 3, 5, bahkan 7 tahun kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tetapi sudah tampil di Media Sosial atau di YouTube,” katanya.

Selain regulasi, kata dia, peran orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Ia menilai masih banyak orang tua yang memberikan akses Media Sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.

“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi bermain Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus, kemampuan belajar, dan komunikasi sosial. Sehingga para orang tua untuk lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai bagi Anak-anak.

“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak,” pungkasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.