10 Tahun, KPK Garap Lima Kepala Daerah di Lampung

Redaksi - Senin, 10 Mar 2025 - 01:43 WIB
10 Tahun, KPK Garap Lima Kepala Daerah di Lampung
Lima kepala daerah jatuh karena korupsi. Akankah pemimpin baru belajar dari sejarah? - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sepuluh Tahun berlalu sejak 2016 setidaknya lima kepala Daerah (Kada) dari Lampung terjerat kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dari Fee Proyek hingga bagi - bagi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lima kepala Daerah yang di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Mantan Bupati Tanggamus dua Periode Bambang Kurniawan, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Bupati Mesuji Khamami.

Lima kepala Daerah ini tentu menjadi gambaran untuk Kepala Daerah yang baru saja di Lantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto secara serentak di jakarta pada 20 februari lalu, untuk tidak melakukan Korupsi.

Kala itu, Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menjabat Kepala Daerah dua periode sejak 2010 dan ia dikenal sebagai sosok yang berpengaruh di daerahnya. Namun, di balik kebijakan pembangunan, ada dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat DPRD setempat.

Pada tahun 2016, KPK mulai mencium adanya pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk  menyetujui APBD 2016 yang diusulkan pemerintah daerah.

Sejumlah anggota DPRD yang menerima uang mulai diperiksa oleh KPK, dan dalam prosesnya, nama Bambang Kurniawan muncul sebagai pemberi suap

Pada akhir 2016, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan hukuman  2 tahun penjara, Denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan.

Kemudian, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat kepala Daerah sejak 2014 dan Ia dikenal sebagai pemimpin muda yang ambisius.

Namun di balik itu, Selama masa kepemimpinannya proyek-proyek pemerintah daerah di Lampung Utara banyak dikendalikan oleh orang-orang terdekatnya.

Sehingga, KPK mulai mencurigai adanya praktik suap yang dilakukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perdagangan

Akhirnya, Pada 6 Oktober 2019 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Lampung Utara. Dalam operasi ini, beberapa pejabat daerah dan pihak swasta ditangkap lebih dulu, termasuk Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perdagangan.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dengan total dugaan gratifikasi mencapai miliaran rupiah.

Pada Akhirnya, dalam persidangan Agung Ilmu Mangkunegara terbukti bersalah dan divonis Hukuman 7 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 8 bulan dengan Uang Pengganti Rp.74 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tambahan.

Lalu, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menjabat sejak 2016 juga dikenal sebagai tokoh muda yang ambisius dan sempat mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2018. Namun, di balik popularitasnya, terselubung praktik korupsi yang melibatkan suap dalam pengesahan pinjaman daerah untuk proyek infrastruktur.

Pada saat itu, Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman sebesar Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun, untuk mendapatkan persetujuan DPRD, sejumlah uang suap diduga diberikan kepada anggota dewan.

Pada 14 Februari 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan Jakarta. Dalam operasi ini, beberapa pejabat daerah ditangkap lebih dulu, termasuk anggota DPRD dan pejabat Pemkab Lampung Tengah.

Di lokasi OTT, KPK menemukan uang tunai Rp.1 miliar dalam kardus yang diduga merupakan bagian dari suap kepada DPRD agar menyetujui pinjaman daerah tersebut. Bukti ini mengarah langsung ke Mustafa sebagai pihak yang menginstruksikan pemberian suap

Awalnya, Mustafa mencoba menghindar, tetapi pada malam harinya, KPK menjemputnya dan membawanya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Mustafa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima dan mengelola dana hasil suap untuk kepentingan politik, termasuk sebagai modal kampanye Pilgub Lampung 2018.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mustafa menerima fee dari kontraktor proyek infrastruktur sebagai bentuk komitmen kepada Kepala Daerah dan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara Denda Rp.100 juta, Pencabutan Hak Politik Selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

Selain itu, Bupati Mesuji Khamami dikenal sebagai pemimpin daerah yang cukup berpengaruh. Di balik kepemimpinannya, KPK mulai mencium adanya dugaan tindak pidana Korupsi terkait proyek infrastruktur di Mesuji. 

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil investigasi awal yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proyek pembangunan jalan di daerah tersebut.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK mulai melakukan penyadapan komunikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyadapan, KPK mengetahui adanya transaksi uang suap yang dilakukan oleh kontraktor kepada pihak terkait di pemerintahan daerah.

Dalam Prosesnya, KPK mengungkap bahwa Khamami diduga menerima suap miliaran rupiah dari proyek infrastruktur di Mesuji. Sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dan dokumen transaksi, diperlihatkan kepada publik.

Atas dasar itu, Pengadilan menvonis Khamami 8 tahun penjara pada 2019, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Terakhir, Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan ditangkap oleh KPK berawal dari laporan masyarakat dan pejabat daerah yang tidak setuju dengan sistem yang berlangsung. 

Penyelidikan ini melibatkan penyadapan telepon, pemantauan transaksi keuangan, serta pengawasan langsung terhadap aktivitas beberapa pejabat terkait, termasuk Zainudin Hasan.

Pada Juli 2018, KPK melakukan OTT di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Lampung Selatan. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari hasil suap proyek infrastruktur. 

Zainudin Hasan akhirnya diamankan di rumah dinasnya dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Dalam kasus ini, Zainudin Hasan di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp.500 juta subsider dan jika tidak dibayarkan diganti lima bulan kurungan.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.