Siswa SMA Siger Diminta Segera Dipindahkan

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 30 Mar 2026 - 14:59 WIB
Siswa SMA Siger Diminta Segera Dipindahkan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mendesak percepatan pemindahan peserta didik SMA Siger ke sekolah yang legal dan memenuhi standar kelayakan. Ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh berlarut hingga tahun ajaran baru 2026/2027.

Menurutnya, hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, termasuk terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), harus segera dipenuhi paling lambat April 2026. Hal ini penting agar siswa tidak mengalami hambatan dalam melanjutkan ke kelas XI.

"Kita apresiasi niat baik awal pendirian sekolah ini, tetapi jika regulasi, persyaratan, maupun kelayakan operasional tidak dapat dipenuhi, jangan dipaksakan," ujar Ahmad, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan, pemindahan Siswa tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan transisi agar para siswa dapat langsung menyesuaikan dan melanjutkan proses belajar secara paralel di sekolah baru yang sah.

Sebelumnya, Komnas PA telah menerima sejumlah pengaduan dari Siswa, wali murid, masyarakat, hingga LSM terkait ketidakjelasan status SMA Siger. Bahkan sebelum polemik mencuat, pihak Komnas PA telah melakukan komunikasi dengan pengelola sekolah, yang saat itu menyatakan proses perizinan masih berjalan.

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara resmi menolak izin operasional SMA Siger pada 3 Februari 2026. Pemerintah provinsi juga telah meminta yayasan pengelola untuk segera memindahkan Siswa ke sekolah yang memiliki legalitas agar hak pendidikan mereka tetap terjamin.

Di lapangan, kondisi belajar Siswa SMA Siger disebut masih jauh dari standar kelayakan. Hingga kini, yayasan belum juga memindahkan peserta didik ke sekolah lain yang terdaftar dalam Dapodik. Bahkan, beredar informasi bahwa pihak yayasan diduga enggan jika siswa mereka terdaftar di sekolah lain.

Ahmad menilai kondisi ini berpotensi melanggar hak anak. Ia meminta pemerintah bertindak cepat dan tidak membiarkan anak-anak berada dalam situasi pendidikan yang tidak pasti atau diskriminatif.

"Fokus kita adalah memastikan hak anak tidak terlantar. Mereka harus tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan waktu. Jika tidak segera dipindahkan, ini bisa masuk kategori pelanggaran hak anak," tegasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyatakan rencana hibah anggaran sebesar Rp10 miliar untuk SMA Siger. Namun, rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 karena yayasan pengelola belum memenuhi syarat legalitas minimal tiga tahun dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri HAM, Natalius Pigai, yang telah menginstruksikan jajaran Kanwil di Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM terkait kondisi pendidikan di SMA Siger.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, Komnas PA berharap pemerintah daerah dan yayasan segera mengambil langkah konkret guna menjamin masa depan pendidikan Siswa SMA Siger tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.