DEMA UIN RIL Ultimatum Kapolda Lampung

Redaksi - Kamis, 07 Mei 2026 - 18:32 WIB
DEMA UIN RIL Ultimatum Kapolda Lampung
DEMA UIN Raden Intan Lampung melontarkan ultimatum keras kepada Propam Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait dugaan pembiaran tambang emas ilegal di Way Kanan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri DEMA UIN Raden Intan Lampung melontarkan ultimatum keras kepada Kabid Propam Polda Lampung dan jajaran Polres Way Kanan terkait dugaan kelalaian internal dalam pengawasan serta penindakan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, terkhusus dalam hal ini kepada kapolresta Way kanan. 

Ultimatum tersebut muncul setelah berkembangnya polemik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan aktivitas terorganisir di sejumlah titik wilayah Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita puluhan alat berat excavator. 

Ketua DEMA UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran pidana biasa, melainkan juga bentuk kegagalan pengawasan institusional yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, eksploitasi buruh tambang, serta rusaknya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami memberi ultimatum keras kepada Kabid Propam Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk segera membuka secara terang dugaan kelalaian internal yang menyebabkan praktik tambang ilegal ini tumbuh subur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah atau kepada buruh tak lebih dari sesuap nasi dan kebutuhan dasar hidup masyarakat, namun tumpul kepada pihak-pihak yang memiliki kuasa dan relasi,” tegas pernyataan DEMA UIN RIL.

DEMA menilai, jika aktivitas tambang ilegal mampu beroperasi dalam skala besar dengan puluhan alat berat serta aliran distribusi hasil tambang yang terstruktur, maka terdapat pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan aparat di lapangan. Dalam perkembangan kasus, Polda Lampung juga mengungkap adanya dugaan aliran hasil tambang ilegal ke toko emas di Bandar Lampung dan masih mendalami aktor utama maupun pemodal besar di balik aktivitas tersebut. 

Selain itu, Dandi, Ketua DEMA UIN RIL mengecam keras ketidakadilan yang dialami kaum buruh tambang. Menurut mereka, para pekerja lapangan sering dijadikan pihak yang paling pertama ditangkap dan diproses hukum, sementara pemodal, cukong tambang, dan pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut justru sulit disentuh.

“Buruh tambang hanyalah korban dari sistem ekonomi yang timpang. Mereka dipaksa bekerja di ruang hidup yang rusak demi menyambung hidup, sementara para pemilik modal menikmati keuntungan miliaran rupiah. Negara jangan hanya berani menangkap rakyat kecil, tetapi takut menyentuh aktor intelektual dan jaringan yang melindungi tambang ilegal ini,” ujar perwakilan DEMA dengan nada tegas.

Secara hukum, DEMA menegaskan bahwa aparat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang disoroti antara lain:

Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pasal 421 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang dengan sengaja membiarkan pelanggaran hukum terjadi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib profesional, transparan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

DEMA UIN RIL juga mendesak  Kapolda Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan adanya anggota internal lainnya yang lalai, terlibat, atau bahkan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Jika Kapolda hanya diam, maka publik berhak curiga bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi, dan kami akan lawan!. Kami tidak ingin hukum dipermainkan di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan Way Kanan,” tutup pernyataan DEMA UIN Raden Intan.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.