HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Lampung menyayangkan aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi yang masih melakukan pengerukan dan menyalahi aturan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman A.S mengatakan, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut diduga menyalahi aturan perizinan yang telah dikeluarkan. Ia menyebut izin yang dimiliki hanya berupa izin parkir alat berat, bukan untuk kegiatan penambangan.
“Jika izin yang dikeluarkan hanya izin parkir alat berat, maka itu tidak sesuai peruntukan. Ini jelas merupakan pelanggaran aturan perizinan. Pemerintah harus segera menertibkan sesuai izin yang dikeluarkan, bukan justru menyimpangi aturan,” ujarnya. Minggu (10/05)
Instansi terkait, Kata Politisi Demokrat Lampung ini, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Bandar Lampung, harus segera mengambil tindakan tegas karena lokasi tersebut berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Itukan wilayah kota Bandar Lampung,sudah seharusnya DLH Kota harus segera bertindak cepat menegakkan aturan tersebut,”urainya
Ia menambahkan, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas itu dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Penambangan ini menjadi keresahan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan warga, juga merusak lingkungan, meningkatkan polusi, serta menimbulkan penyakit bagi anak-anak,” tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya, Aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung masih melakukan penggerukan secara terang-terangan, Meski izin yang dikantongi hanya parkir alat berat. Rabu (22/04)
Berdasarkan pantuan media dilokasi, tampak mobil truk bergantian mengisi batu dan urukan tanah yang diduga diperjual belikan ke masyarakat.
Selain itu, keberadaan beberapa kendaraan Excavator dilokasi juga terpantau masih melakukan aktivitas penggerukan
Bahkan, Salah satu sumber media ini membenarkan, masih adanya penjualan yang dilakukan oleh perusahan tambang batu, meski izin yang diterbitkan hanya parkir alat berat yang berada di jalan Tirtayasa tersebut.
“Tambang batu itu masih beroperasi seperti biasa, jual batu keluar, padahal izin yang ada hanya parkir alat berat,”singkat sumber kepada media ini.
Sementara, PLH Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto saat dikonfirmasi ke nomer 0812-6104-XXXX belum merespon pesan singkat yang dikirimkan. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.
Diketahui, Berdasarkan data, ditemukan bahwa aktivitas di areal milik perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja ini telah diberi izin sejak 29 Januari 2021 yang tercatat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 660.1//080.B/TL.KDL/III.10/01/2021 /2017
Persetujuan itu berbunyi, Memberikan Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diajukan oleh UD Sumatera Baja, untuk Kegiatan Pembangunan Lahan Parkir Mobil dan Alat Berat di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Pada Rabu (07/04/2025) silam, Dlh Provinsi, kota dan Polda Lampung pernah menyegel aktivitas penambangan ilegal milik UD Sumatera Baja. Setelah ditemukan izin yang tidak sesuai dengan peruntuhkannya.
(Rst)