HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sebanyak 99 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara 31 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan sertifikat sebagai bagian dari pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan.
Data tersebut tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung dari total 130 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang saat ini beroperasi di wilayah setempat.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan sebagian dapur yang belum mengantongi sertifikat saat ini telah mengajukan permohonan dan sedang menunggu proses verifikasi. Namun, masih terdapat beberapa dapur yang belum melengkapi dokumen persyaratan.
"Ada yang sudah mendaftar dan masih proses, ada juga yang belum memasukkan berkas," ujar Febriana, Kamis (4/6).
Menurutnya, pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kini dilakukan secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan secara cepat dan transparan.
Dalam mekanisme tersebut, pemohon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum dilakukan verifikasi oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
"Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan diunduh langsung oleh pelaku usaha melalui aplikasi," jelasnya.
Selain layanan berbasis digital, DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengajuan perizinan.
Febriana menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan sejak tahap awal pengajuan hingga izin resmi diterbitkan. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha, termasuk kepemilikan SLHS sebagai syarat pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi dapur MBG.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut sangat penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dan disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
"Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen," tegasnya.
Dengan semakin banyaknya dapur MBG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, diharapkan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis di Kota Bandar Lampung dapat terus terjaga, sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
(Okt)