PUSKAP Apresiasi Langkah Disdikbud Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 07 Jun 2026 - 20:01 WIB
PUSKAP Apresiasi Langkah Disdikbud Lampung
Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah memindahkan 102 siswa eks SMA Siger Bandar Lampung ke sejumlah sekolah swasta guna menjamin keberlanjutan pendidikan mereka.

Menurut Gunawan, langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi setelah polemik yang menimpa SMA Siger.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dengan memindahkan 102 siswa SMA Siger Bandar Lampung ke beberapa SMA swasta demi menjamin kelangsungan pendidikan mereka," ujar Gunawan.

Namun demikian, Gunawan menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, yang menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung siap menanggung biaya pendidikan siswa eks SMA Siger yang telah dipindahkan ke sekolah lain.

Menurutnya, niat membantu siswa merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 15, pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten maupun kota.

"Sejak siswa eks SMA Siger terdaftar di sekolah baru, mereka otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung. Itu merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan," katanya.

Gunawan mempertanyakan dasar hukum apabila Pemkot Bandar Lampung menanggung langsung biaya pendidikan para siswa tersebut. Ia mengingatkan bahwa SMA Siger merupakan lembaga pendidikan milik yayasan swasta, bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, terdapat sejumlah risiko hukum apabila Pemkot mengalokasikan anggaran secara langsung untuk membiayai siswa yang kini bersekolah di SMA swasta.

Pertama, terdapat potensi pelanggaran kewenangan karena pengelolaan SMA berada di bawah pemerintah provinsi. Kedua, bantuan sosial tidak dapat diberikan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas, termasuk data penerima yang terverifikasi. Ketiga, terdapat potensi duplikasi anggaran apabila Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengambil tanggung jawab yang sama.

"Kalau APBD Kota digelontorkan langsung ke SMA swasta tempat siswa pindahan, itu berpotensi menabrak UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemkot tidak memiliki kewenangan mengintervensi biaya operasional SMA karena itu merupakan domain Pemprov," tegasnya.

Sebagai solusi, Gunawan menyarankan apabila Pemkot Bandar Lampung ingin turut membantu penanganan siswa eks SMA Siger, maka bantuan dapat diberikan melalui mekanisme bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, skema tersebut lebih tepat dan sesuai aturan karena dana disalurkan melalui kas daerah provinsi untuk kemudian dikelola oleh pemerintah yang memiliki kewenangan.

Selain itu, ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung mengawasi secara ketat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 agar tidak muncul pos anggaran yang berpotensi melanggar aturan dengan dalih membantu siswa eks SMA Siger.

Gunawan juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut.

Ia menilai kasus SMA Siger harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak lagi terjadi pelanggaran administrasi maupun kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Menanggung biaya siswa pindahan adalah langkah yang baik. Namun caranya juga harus benar dan sesuai hukum. Jangan sampai upaya menyelesaikan satu persoalan justru menimbulkan persoalan hukum yang baru. Cukup sekali saja Pemkot tergelincir dalam persoalan SMA Siger, jangan sampai ada jilid dua," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.