HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandi Ritonga, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tengah melakukan audit dan penyelidikan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipandang sebagai upaya memperkuat akuntabilitas program strategis nasional.
Menurut Rifandi, pengawasan yang dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk terhadap sekitar 1.200 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung yang disebut masuk dalam radar pengawasan, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan perlu dihormati.
"Langkah audit maupun investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang konstitusional. Namun karena prosesnya masih berada pada tahap audit dan penyelidikan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ujar Rifandi, (8/6).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan.
Rifandi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
"Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan yang ketat sejak dini justru sangat diperlukan untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar berjalan di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kabar masuknya sejumlah titik layanan MBG di Lampung dalam radar pengawasan dapat dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program di daerah.
Menurutnya, seluruh proses mulai dari penetapan lokasi layanan, pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga pengelolaan keuangan perlu dipastikan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait harus kooperatif serta membuka ruang transparansi seluas-luasnya. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap program yang memiliki misi besar menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.
Rifandi juga mendorong agar hasil pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dijadikan bahan evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) serta sistem pengawasan internal.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga harus dilihat dari ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas layanan, serta dampak nyata terhadap peningkatan status gizi masyarakat.
"Jika terdapat celah regulasi atau kelemahan tata kelola, maka perbaikan harus segera dilakukan. Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Rifandi, tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama yang dijaga bersama, sehingga pengawasan yang dilakukan saat ini dapat menjadi instrumen perbaikan, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan hukum.
(Okt)