HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota DPRD Lampung Komisi V, M. Syukron Muchtar, memberikan tanggapan terkait kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang melibatkan KA Babaranjang di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika sebuah mobil yang dikemudikan seorang pelajar SMA menerobos perlintasan kereta api hingga tertabrak KA Babaranjang. Akibat kecelakaan itu, dua siswi yang mengenakan atribut sekolah mengalami luka berat, sementara mobil yang mereka tumpangi terpental ke tepi rel.
Menanggapi kejadian tersebut, M. Syukron mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, khususnya mobil.
"Ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak, terutama para orang tua. Hendaknya tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi usia dan persyaratan untuk mengemudikan mobil," ujarnya.
Ia juga mengimbau para remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bersabar dan tidak memaksakan diri mengendarai kendaraan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Para remaja, jika ingin mengendarai mobil, hendaknya bersabar hingga memenuhi batas usia yang ditentukan serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," lanjutnya.
Selain itu, anggota Komisi V tersebut juga meminta instansi terkait dan Pt Kai untuk meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Menurutnya, kondisi perlintasan yang belum dilengkapi pembatas jalan dapat memicu kelalaian pengendara.
"Pt Kai harus melakukan terobosan program untuk pencegahan dini kecelakaan di perlintasan kereta api, misalnya dengan memasang pembatas jalan yang dapat menyulitkan pengendara menerobos saat kereta akan melintas," tutupnya.
(Jof)