HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp35 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, informasi mengenai bentuk hibah, dasar pemberian, hingga peruntukan dana tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi secara rinci dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi yang dilakukan terkait hibah bernilai fantastis tersebut belum mendapatkan jawaban. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemberian hibah, termasuk apakah nilai Rp35 miliar itu diberikan dalam bentuk uang tunai, tanah, bangunan, maupun aset daerah lainnya.
Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat Hibah yang bersumber dari pemerintah daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan dan aset daerah yang harus dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih perlu melakukan koordinasi internal sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hibah tersebut.
“Saya izin koordinasi ke Bidang Anggaran dulu besok pagi, terkait hibah ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi detail mengenai Hibah tersebut masih berada dalam tahap penelusuran.
Hingga berita ini turunkan, belum terdapat penjelasan lanjutan mengenai bentuk Hibah Rp35 miliar tersebut, termasuk rincian penggunaan, dasar penganggaran, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan pemberian hibah kepada institusi penegak hukum tersebut.
(Hen)