HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bakal mengawal kasus Rudapaksa perempuan NV (16) asal Kemiling Bandar Lampung.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Djausal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus Rudapaksa tersebut hingga pelaku dihukum seberat-beratnya.
“kami dari Komisi IV berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai dan akan bekerja sama dengan pihak terkait agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Mayang kepada media ini. Selasa (24/12)
Dalam kasus ini, kata Politisi Gerindra kota Bandarlampung itu, dirinya juga telah berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Komnas Perlindungan anak.
"Komisi IV juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung untuk mempercepat penanganan kasus ini," ucapnya
Sehingga, sambung Mayang, pengawalan kasus ini, agar pelaku Rudapaksa dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin pelaku diberikan efek jera melalui hukuman yang setimpal, agar tidak ada lagi kasus serupa di masamendatang ,”tandasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap bermula korban NV memberanikan diri melaporkan perkara ini ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. (gung)