HARIANKANDIDAT.CO.ID – Seorang pejabat publik kembali tersorot lantaran diduga melanggar aturan lalu lintas. Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali, terpantau memarkirkan mobil dinasnya di area yang diduga tidak semestinya, yaitu di trotoar bawah kolong Flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, pada Selasa (11/8/2026) sore.
Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, terlihat sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi BE 2 R terparkir di trotoar bawah kolong flyover. Saat itu, Wakil Bupati (Wabub) Anton yang masih mengenakan seragam dinas berwarna biru muda terlihat bersama dua orang lain berseragam merah menuju salah satu tempat makan di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Bandar Lampung. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan secara konsisten telah menertibkan dan melarang penggunaan trotoar serta badan jalan sebagai tempat parkir karena dianggap mengganggu fasilitas umum dan arus lalu lintas.
Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk parkir kendaraan.
Meski penggunaan kolong flyover sebagai lahan parkir pernah diizinkan untuk kasus tertentu dengan tujuan mengurai kemacetan, aturan tersebut tidak lantas membenarkan penggunaannya di semua lokasi, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya memberi contoh taat aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Wakil Bupati Pesawaran terkait temuan ini.
(Edi)