Coffe Bre Belum Miliki Izin OSS, DPRD Diminta Buka Suara

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 17 Agt 2026 - 16:21 WIB
Coffe Bre Belum Miliki Izin OSS, DPRD Diminta Buka Suara
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Persoalan perizinan Coffe Bre yang diduga belum mengantongi izin usaha menjadi perhatian. Namun, hingga kini Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta tanggapan mengenai status perizinan Coffe Bre serta langkah pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Misgustini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Padahal, persoalan perizinan usaha menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan. 

Di beritakan sebelumnya, Keberadaan Coffe Bre yang berada di kawasan Jalan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, yakni tempat usaha tersebut disebut belum memiliki perizinan yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status perizinan Coffe Bre melalui sistem OSS.

"Hasil pengecekan melalui OSS, Coffe Bre belum sama sekali memiliki izin," tegas Febriana.

Menurutnya, kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena pihak kecamatan setempat disebut belum mengetahui secara jelas terkait keberadaan dan aktivitas usaha tersebut.

Febriana menegaskan, apabila sebuah usaha belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka pemilik usaha wajib melengkapinya terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas secara penuh.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pengelola apabila usaha tersebut tetap beroperasi tanpa melengkapi perizinan.

"Kalau memang belum memiliki izin, harus dilengkapi terlebih dahulu. Kami juga akan memberikan surat teguran," ujarnya.

Lebih lanjut, Febriana menegaskan apabila setelah diberikan teguran pengelola tetap melakukan pelanggaran, pihaknya dapat mengambil tindakan lebih tegas berupa penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

"Kalau tetap melanggar, kami akan menghentikan sementara seluruh aktivitas di cafe tersebut," tegasnya.

Selain persoalan perizinan, keberadaan Coffe Bre juga menjadi perhatian karena lokasinya berada di kawasan yang berkaitan dengan Gedung Juang, salah satu situs bersejarah yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Lampung.

Karena itu, aktivitas usaha di kawasan tersebut dinilai perlu memperhatikan tidak hanya aspek perizinan usaha, tetapi juga ketentuan mengenai perlindungan dan pemanfaatan kawasan atau bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi perjuangan rakyat Lampung.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah pendirian tempat usaha di sekitar kawasan bersejarah tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan mengenai perlindungan bangunan maupun kawasan yang memiliki nilai cagar budaya.

Dalam ketentuan perundang-undangan, kawasan atau objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki perlindungan khusus. 

Pemanfaatan ruang di sekitarnya juga harus memperhatikan kelestarian nilai sejarah, fungsi, dan visual kawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.