HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menegaskan akan menempuh tahapan sesuai regulasi dalam penanganan wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk terhadap KFC.
Kepala Bidang Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan pihaknya tidak serta-merta melakukan pemasangan stiker penunggak pajak. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, Bapenda terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.
"Terkait tunggakan KFC, kita lakukan surat teguran dulu agar yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum membayar tunggakan, maka akan dilakukan stikerisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Gunawan.
Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan Bapenda mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, penindakan terhadap wajib pajak penunggak tidak dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan administratif.
"Ini sesuai dengan regulasi, kita tidak semena-mena langsung melakukan stikerisasi. Ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan," tegasnya.
Bapenda kini masih menunggu itikad baik dari pihak KFC untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban pajak belum juga dilunasi, Bapenda memastikan akan mengambil langkah tegas.
"Kita tunggu KFC. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan belum juga melunasi tunggakan, pasti akan kita stiker objek yang bersangkutan," pungkas Gunawan.
Di beritakan sebelumnya, Sebanyak 227 pelaku usaha makanan dan penginapan di Kota Bandar Lampung menjadi temuan terkait tunggakan pajak.
Sejumlah tempat usaha bahkan telah ditempeli stiker sebagai penanda adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, penempelan stiker Tunggakan Pajak dilakukan pada sejumlah tempat usaha. Di antaranya Cahaya Centercom yang berada di Jalan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, serta Optik Surya Jaya di Jalan Kepayang No. 4, Rajabasa.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan pada sejumlah tempat usaha lainnya. Salah satunya KFC Kedaton Lampung yang beralamat di Jalan ZA Pagar Alam No. 28, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton.
Meski masuk dalam daftar pelaku usaha yang menjadi perhatian terkait kewajiban pajak, pada saat dilakukan pengecekan, KFC Kedaton tidak terlihat ditempeli stiker penunggakan pajak seperti beberapa tempat usaha lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penandaan terhadap pelaku usaha yang memiliki Tunggakan Pajak, termasuk apakah seluruh objek usaha mendapatkan perlakuan dan tindakan yang sama.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala UPT.
"Nanti kami hubungi Ka UPT dulu," kata Gunawan.
Temuan terhadap ratusan pelaku usaha tersebut menjadi polemik karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penanganan terhadap Tunggakan Pajak pun dituntut dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.
(Okt)