HARIANKANDIDAT.CO.ID – UIN Raden Intan Lampung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kekerasan terhadap dua Jurnalis saat melakukan peliputan proyek pembangunan gapura di lingkungan kampus tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan melalui hak jawab dalam surat bernomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung.
Dalam surat tersebut, pihak UIN Raden Intan Lampung membenarkan adanya komunikasi antara wartawan dengan pihak Humas kampus pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura.
Namun, pihak kampus menyebutkan dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa wartawan yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan secara langsung di area proyek.
UIN Raden Intan Lampung juga menjelaskan bahwa area kerja proyek pembangunan gapura telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan, hingga pengendalian aktivitas di dalam area proyek berada dalam ruang lingkup tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan, demikian salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut.
Meski memberikan penjelasan mengenai status pengelolaan lokasi proyek, UIN Raden Intan Lampung menegaskan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Pihak kampus juga menyatakan tetap menghormati tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Terkait dugaan kekerasan yang kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kampus menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum UIN Raden Intan Lampung memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp2.458.600.000.
Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp1.999.727.587,33. Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh CV Sama Cinta Konstruksi.
Peristiwa dugaan kekerasan terhadap Jurnalis ini menyita perhatian publik karena terjadi saat kegiatan peliputan di area proyek yang berada di lingkungan kampus. Kasus tersebut sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, dua Jurnalis media lokal dilaporkan diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang disebut berada di lokasi proyek saat melakukan peliputan pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung. Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Bandar Lampung.
(Okt)