HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Budiono menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang diduga melibatkan bandar besar.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap pihak kepolisian atas diamankannya 40 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Dr. Budiono. Minggu (06/09)
Namun, ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir atau pelaku yang membawa barang haram tersebut. Polisi diminta terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan di balik pengiriman puluhan kilogram sabu itu.
“Saya mengharapkan pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus ini untuk mencari dan mengungkap siapa yang menjadi bandar besar di balik peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Menurut Budiono, jumlah barang bukti yang mencapai 40 kilogram menunjukkan bahwa kasus tersebut patut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan terorganisir.
Selain mengungkap jaringan hingga ke bandar utama, Budiono juga berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat dilakukan secara maksimal. Ia mendorong agar para pengedar maupun bandar narkotika yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses persidangan, pelaku harus dituntut seberat-beratnya. Bahkan, apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi, hukuman mati terhadap pengedar dan bandar narkotika dapat menjadi tuntutan yang dipertimbangkan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni mengungkap penyelundupan sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 40 paket sabu yang dikemas menyerupai teh China dengan berat bruto mencapai 42.053 gram. Polisi mengamankan seorang pria berinisial NF yang diduga membawa narkotika tersebut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Dari pemeriksaan sementara, NF mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BJ alias R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa puluhan kilogram sabu tersebut.
Dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada kurir semata, melainkan terus dikembangkan hingga mampu membongkar jaringan dan bandar besar yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. (*)