HARIANKANDIDAT.CO.ID - Perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kembali menuai polemik.
Wahyu Arswendo, yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Sekda, telah diperpanjang masa jabatannya untuk ketiga kalinya, meski aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal hanya dua periode dengan total enam bulan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah, seorang Pj Sekda hanya diperbolehkan menjabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya. Setelah itu, pejabat lain yang memenuhi kriteria seharusnya menggantikan posisi tersebut.
Namun, dalam kasus Wahyu Arswendo, ia telah mengalami perpanjangan jabatan sebanyak tiga kali. Pertama, ia diperpanjang semasa Pj Bupati Febrizal Levi Sukmana, dan kembali diperpanjang saat Levi masih menjabat sebagai Pj Bupati. Kini, setelah Kabupaten Mesuji memiliki Bupati definitif, jabatan Wahyu kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan Kemendagri.
Selain dugaan pelanggaran aturan masa jabatan, Wahyu Arswendo juga diduga belum memenuhi syarat dari segi pangkat dan golongan. Menurut regulasi, Pj Sekda harus memiliki pangkat minimal IV/b atau IV/c, sementara Wahyu masih berada di golongan IV/a.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mesuji mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memperpanjang jabatan Wahyu Arswendo hingga tiga kali. Situasi ini memicu spekulasi adanya faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika, saat dikonfirmasi terkait jabatan Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo, mengarahkan agar pertanyaan ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKD Lampung, Sepriadi.
"Silakan hubungi Kabid, maaf saya baru baca," ujar Meiry pada Selasa (11/3/2025).
Namun, saat dikonfirmasi, Sepriadi justru mengarahkan langsung ke BKD Kabupaten Mesuji.
"Silakan langsung ke BKD Mesuji saja ya, Mas," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi dan pengembangan Karier dan SDM BKPSDM BKD Mesuji Gema Setiawan pun memberikan tanggapan serupa dengan menyarankan untuk menghubungi Kepala BKD Mesuji secara langsung.
"Kami terbatas dalam memberikan konfirmasi ke media, jadi bisa langsung ke Pak Kaban saja," ujar Kabid BKD Mesuji.
Pernyataan dari BKD Provinsi Lampung dan BKD Mesuji yang saling melempar tanggung jawab ini menimbulkan kebingungan, karena tidak ada instansi yang memberikan keterangan jelas terkait status jabatan Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo.
Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Arswendo belum memberikan pernyataan resmi terkait jabatan yang diembannya saat ini. Meskipun pesan yang dikirimkan kepadanya telah terbaca, ia tetap memilih bungkam.
Bahkan, ia sempat mengutus salah satu wartawan yang bertugas di Pemprov Lampung untuk menanyakan langsung ke BKD Provinsi Lampung.
" Go itu bang wahyu nelpon gw coba lu koordinasi dengan BKD Lampung. dia nanya kenal kamu gak," kata sumber ini saat menghubungi via whatsapp.
Seperti diketahui Jabatan Pj Sekda Mesuji yang dijabat oleh Wahyu Arswendo berakhir pada 6 Maret 2025. Wahyu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mesuji, dilantik sebagai Pj Sekda oleh Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana pada 6 September 2024. Artinya, pada 6 Maret 2025, ia telah genap enam bulan menjabat sebagai Pj Sekda.
Sebelum ada lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi posisi Sekda definitif, Gubernur Lampung melalui Bupati Mesuji seharusnya memberikan SK Pj Sekda kepada pejabat lain yang memenuhi syarat hingga adanya Sekda definitif.
Jika melihat persyaratan pangkat atau golongan untuk menjadi Sekda, yakni minimal IV/c, di Kabupaten Mesuji terdapat beberapa pejabat yang memenuhi kriteria. Di antaranya adalah Kepala BPKAD Olpin Putra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Murni, Inspektur Edison Basit, Kepala BPBD Budiman Nainggolan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Sunardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Najmul Fikri, Kadis PMD Anwar Pamuji, Kadis Perhubungan Ronal Nasution, Kadis Porapar Elvita, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Indra Kusuma Wijaya, Asisten Bidang Administrasi Umum Bedi, Kadis Ketahanan Pangan Arif Dwiyanto, dan Kadis Capil Mursalin.
Jika Wahyu Arswendo kembali ditunjuk sebagai Pj Sekda, maka hal ini menabrak aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Pj Sekda hanya dapat menjabat selama tiga bulan atau sampai ada Sekda definitif. Jika belum ada Sekda definitif, masih dimungkinkan perpanjangan tiga bulan lagi, tetapi setelah itu harus digantikan oleh pejabat lain sambil mempersiapkan proses JPTP Sekda.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, di mana setelah enam bulan menjabat, Pj Sekda tidak diperkenankan lagi untuk diperpanjang.
"Ya, Wahyu sudah tidak bisa ditunjuk jadi Pj Sekda kembali karena sudah enam bulan menjabat," ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya kepada media.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait status Wahyu Arswendo sebagai Pj Sekda Mesuji, sementara instansi terkait tampak enggan memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
(Vrg)