Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 19 Jun 2026 - 00:00 WIB
Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB
Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya senilai Rp271,5 miliar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar. Vonis yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026) tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional Pt Leb) dan Heri Wardoyo, (Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Budi Kurniawan dan terdakwa Heri Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar Firman saat membacakan amar putusannya, Kamis (18/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun kepada Budi Kurniawan serta denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara tambahan 2 tahun 2 bulan.

Selanjutnya, Heri Wardoyo divonis pidana penjara selama 3 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut Budi Kurniawan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,31 miliar subsidair 3 tahun penjara. Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan, dan uang pengganti Rp2,77 miliar.

Tuntutan JPU didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang pengganti yang dituntutkan kepada Heri turut memperhitungkan uang tunai Rp452,3 juta dan tujuh jenis mata uang asing yang telah disita penyidik.

Kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen Pt Leb ini menjadi perhatian publik di Lampung karena melibatkan pejabat daerah dan petinggi perusahaan daerah yang mengelola dana sektor migas.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.