Bandar Lampung (KANDIDAT) - Pengamat pendidikan sekaligus anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, menyoroti keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam APBD Perubahan 2026.
Gunawan menilai sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang sejak awal menolak rencana hibah tersebut sudah tepat. Menurutnya, sebagai mitra Dinas Pendidikan, Komisi IV memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan skala prioritas penggunaan anggaran pendidikan.
"Sebagai mitra Dinas Pendidikan, sikap Komisi IV menurut saya sudah benar karena prioritasnya tidak jelas, termasuk urgensi dan manfaat langsung untuk ratusan ribu siswa SD dan SMP di Bandar Lampung," kata Gunawan.
Ia mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Bandar Lampung mendahulukan bantuan kepada PTN yang memiliki sumber pendanaan dari APBN, sementara masih terdapat sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah kota yang membutuhkan perhatian.
"Kenapa PTN yang sudah memiliki sumber dana dari APBN didahulukan dari sekolah negeri milik Pemkot sendiri," ujarnya.
Menurut Gunawan, apabila anggaran Rp1,5 miliar tersebut dialihkan untuk rehabilitasi sekolah, manfaatnya dinilai akan lebih langsung dirasakan masyarakat. Terlebih, masih terdapat bangunan sekolah yang membutuhkan perbaikan serta sarana dan prasarana pendidikan yang perlu dibenahi.
"Dengan Rp1,5 miliar, Pemkot bisa melakukan rehabilitasi gedung sekolah dan pengadaan sarana prasarana yang rusak. Kenapa tidak ke sana dulu," tegasnya.
Gunawan juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka dokumen dan tujuan penggunaan hibah tersebut kepada publik. Jika hibah tersebut benar-benar merupakan program resmi pemerintah daerah, menurutnya harus terdapat dasar perjanjian yang jelas.
"Kalau ini Hibah, tunjukkan MoU dan NPHD-nya, mau digunakan untuk apa saja," katanya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti masyarakat menolak keberadaan maupun kemajuan perguruan tinggi. Namun, pemerintah daerah dinilai harus terlebih dahulu menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang menjadi urusan pemerintah kota.
"Publik tidak anti kampus, justru mendukung kampus untuk maju. Tapi utamakan yang menjadi kewajiban dulu. Urus rumah sendiri dulu, baru sedekah ke tetangga," ujarnya.
Gunawan juga meminta Pemkot Bandar Lampung terbuka mengenai PTN yang menjadi calon penerima hibah Rp1,5 miliar tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah PTN di Lampung yang memungkinkan menjadi penerima, seperti Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (Itera), UIN Raden Intan Lampung, maupun Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
"Semestinya sejak awal Pemkot terbuka, Hibah tersebut akan diberikan ke PTN mana? Unila, Itera, UIN RIL, atau Polinela? Apakah ini murni program, atau ada tujuan lain" katanya.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia bahkan menyinggung kedekatan konteks akademik dengan UIN Raden Intan Lampung, tempat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meraih gelar Magister Hukum Ekonomi Syariah.
"Wajar kalau publik berspekulasi, jangan-jangan Hibah tersebut akan diberikan ke UIN, tempat Walikota Eva Dwiana meraih gelar Magister Hukum Ekonomi Syariah dengan predikat Cumlaude beberapa waktu lalu," ujarnya.
Meski demikian, Gunawan meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada spekulasi. Menurutnya, keterbukaan pemerintah mengenai penerima dan peruntukan Hibah menjadi hal penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
Ia juga mengaitkan keputusan tersebut dengan komitmen Wali Kota Eva Dwiana dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada 7 September 2026 yang menyampaikan bahwa anggaran harus tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
"Kalau hibah diberikan ke PTN, apa urgensi dan manfaat langsung bagi siswa SD dan SMP di Bandar Lampung? Itu tidak ‘berdampak langsung’ seperti yang disampaikan Wali Kota Bunda Eva Dwiana," katanya.
Gunawan turut menyoroti sikap DPRD Kota Bandar Lampung setelah hibah tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2026. Ia menyayangkan suara Komisi IV yang sebelumnya mempertanyakan dan menolak rencana hibah tersebut akhirnya tidak menjadi keputusan bersama DPRD.
"Publik pun bertanya, lalu untuk apa rapat-rapat Komisi DPRD selama ini yang membedah satu per satu usulan dengan memanggil OPD, jika akhirnya tanpa koreksi yang berarti," ujarnya.
Selain persoalan skala prioritas, Gunawan mengingatkan pemerintah daerah mengenai risiko pemberian Hibah kepada instansi vertikal. Ia merujuk pada pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 11 Mei 2026 di Gedung Kemendagri yang menurutnya telah mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal.
"Ketua KPK bicara tegas: kepala daerah dilarang beri THR maupun dana Hibah ke instansi vertikal. Memberi hibah tambahan rawan jadi gratifikasi," katanya.
Gunawan menilai peringatan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penganggaran.
"Pernyataan Ketua KPK bukan imbauan biasa, tapi alarm sebagai respons atas fakta yang ada di lapangan. KPK paham betul polanya, di sana ada konflik kepentingan," ujarnya.
Meski Komisi IV akhirnya tidak mampu mempertahankan penolakannya, Gunawan menilai sikap komisi tersebut tetap memiliki nilai positif dari sisi moral dan fungsi pengawasan.
"Meski perjuangan Komisi IV DPRD akhirnya kalah, tapi secara moral dan integritas telah menang telak. Disebut menang karena Komisi IV satu-satunya yang berani bertanya: ini untuk siapa, dan urgensinya apa?" katanya.
Ia berharap DPRD Kota Bandar Lampung ke depan tidak menjadikan istilah keputusan kolektif sebagai alasan untuk menghilangkan ruang kritik dan koreksi dalam pembahasan anggaran.
"Fungsi dewan adalah mendengar dan menguji, bukan hanya menyetujui. Dan bagi publik, khususnya pemerhati pendidikan, jangan pernah diam," pungkasnya.
(Okt)