HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan tidak ada pemanggilan khusus terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terkait dugaan persoalan kewenangan penerbitan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Holdwell Business Park di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.
Agus mengatakan, agenda pertemuan Komisi III dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara umum dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Tidak ada panggilan secara khusus. RDP secara umum untuk seluruh OPD mitra terkait evaluasi pelaksanaan APBD-P TA 2026," ujar Agus Djumadi saat dikonfirmasi,(04/10).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya sorotan mengenai dokumen Andalalin pembangunan Holdwell Business Park yang disebut diterbitkan Dishub Kota Bandar Lampung pada 2023.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani dan dicap atas nama Kepala Dishub Kota Bandar Lampung saat itu, Socrat Pringgodanu, terkait permohonan yang diajukan PT Perintis Triniti.
Persoalan kemudian mengarah pada kewenangan penerbitan dokumen Andalalin, khususnya apabila lokasi pembangunan berkaitan dengan ruas jalan yang berstatus jalan nasional.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, kewenangan persetujuan hasil Andalalin dibedakan berdasarkan status jalan.
Untuk jalan nasional, persetujuan berada pada kewenangan Menteri, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur dan jalan kota menjadi kewenangan wali kota.
Karena itu, apabila ruas Jalan Soekarno-Hatta pada lokasi tersebut berstatus jalan nasional, muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan Dishub Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan dokumen terkait Andalalin.
Termasuk apakah dokumen tersebut merupakan persetujuan hasil Andalalin atau hanya rekomendasi teknis.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut hanya mengatakan bahwa masalah itu sudah sering diklarifikasi.
"Sudah sering diklarifikasi," ujar Iskandar.
Namun, belum dijelaskan secara terbuka dasar hukum maupun dokumen yang menjadi landasan penerbitan rekomendasi tersebut, termasuk apabila terdapat pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat.
Padahal, status jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pejabat yang berwenang memberikan persetujuan Andalalin.
Publik pun dinilai berhak mengetahui apakah seluruh proses penerbitan dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Agus memastikan RDP Komisi III bersama OPD mitra bukan agenda khusus untuk mengusut persoalan Andalalin Holdwell Business Park.
Rapat tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2026 secara umum.
Dengan demikian, polemik mengenai dasar kewenangan penerbitan dokumen Andalalin Holdwell Business Park masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, khususnya mengenai status jalan, jenis dokumen yang diterbitkan, serta dasar hukum kewenangan Dishub Kota Bandar Lampung.
(Okt)