Dorong Pergantian KI dan KPID Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 04 Okt 2026 - 23:18 WIB
Dorong Pergantian KI dan KPID Lampung
Anggota DPRD Lampung, Putra Jaya Umar (Kiri), Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi (Kanan) - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong  proses pergantian komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.

Ketua Komisi I Dprd Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Provinsi Lampung agar segera memulai tahapan seleksi komisioner KI dan KPID yang baru.

“Pada prinsipnya, kami Komisi I yang bermitra dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),” ujarnya. minggu (4/10/2026).

Menurutnya, masa jabatan komisioner KI maupun KPID Lampung saat ini telah mendekati batas waktu yang seharusnya. Bahkan, masa kerja keduanya telah mengalami perpanjangan dalam periode yang cukup panjang.

“Terkait dengan proses KI dan KPID, memang masa jabatan KI maupun KPID itu sudah hampir mencapai, di mana masa jabatan mereka yang utuh. Artinya, sudah mengalami perpanjangan yang hampir sama dengan jabatan mereka,”katanya.

Garinca menjelaskan, Dprd Lampung telah mengimbau pemerintah daerah untuk segera memulai proses seleksi. Dari sisi anggaran, menurut dia, dana untuk proses seleksi tersebut telah tersedia.

Namun, proses seleksi belum dapat berjalan karena masih menunggu instruksi atau ketentuan dari KI pusat maupun KPID pusat sebagai acuan pelaksanaan tahapan seleksi.

“Kita sudah mengimbau pemerintah daerah provinsi maupun DPRD untuk segera memulai tahapan karena secara anggaran sudah dianggarkan. Memang proses seleksi ini belum bisa berjalan karena masih menunggu instruksi yang berasal dari KI pusat maupun KPID pusat,” jelasnya.

Terkait dengan pembayaran gaji maupun honor komisioner selama masa perpanjangan, Garinca mengatakan hal tersebut memiliki dasar ketentuan. Masa jabatan komisioner belum dianggap berakhir sebelum komisioner baru terbentuk atau dilantik.

“Memang secara ketentuan dalam aturannya, masa jabatan mereka berakhir itu ada ketika terpilihnya komisioner baru. Artinya, dalam konteks mereka bekerja dan mendapatkan gaji maupun honor, secara ketentuannya selama belum terbentuk KI dan KPID baru, mereka masih mendapatkan haknya,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan, bahwa DPRD memiliki fungsi untuk mendorong pemerintah daerah agar proses seleksi segera dilaksanakan. Terlebih, proses tersebut dinilai sudah mendesak karena telah memasuki penghujung tahun.

“Sebagai tugas dan fungsi pokoknya, DPRD itu mendorong agar proses seleksi itu segera dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun DPRD untuk menguatkan ataupun segera memulai prosesnya, apalagi ini sudah di penghujung tahun,” tandasnya.

Garinca menambahkan, pihaknya pada prinsipnya sepakat agar proses seleksi komisioner KI dan KPID Lampung segera dipercepat. Terlebih, anggaran untuk proses seleksi telah disiapkan melalui Diskominfo.

“Pada prinsipnya kita sepakat dalam proses ini menyegerakan proses seleksi. Anggaran seleksi di Kominfo sudah tersedia. Tinggal kita mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera menerbitkan SK untuk memulai tahapan proses seleksinya,” ungkapnya.

Sementara, Anggota Dprd Lampung Putra Jaya Umar menambahkan, jika pihaknya akan segera membahas Kembali persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut.

“Besok kami rapatkan di komisi, Dimana Hambatannya,” pungkasnya.

(Rst)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.