Pemkot Ajukan Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 05 Okt 2026 - 16:40 WIB
Pemkot Ajukan Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Lampung
Pemkot Bandar Lampung mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, dengan agenda Pembicaraan Tingkat I sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda penyertaan modal tersebut.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyertaan modal kepada Bank Lampung merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bandar Lampung.

Menurut Eva, Bank Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong berkembangnya sektor usaha produktif di masyarakat.

"PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Eva,Senin (5/10/2026), 

Ia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Lampung memiliki fungsi dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, termasuk pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta sektor prioritas pembangunan daerah.

Karena itu, penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah dinilai penting untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha dan memperkuat daya saing Bank Lampung.

Pemkot Bandar Lampung juga berharap penyertaan modal tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penerimaan dividen dari kinerja Bank Lampung.

"Penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung," jelasnya.

Selain memberikan keuntungan bagi keuangan daerah, kebijakan tersebut diharapkan menimbulkan efek berganda terhadap perekonomian masyarakat.

Peningkatan akses pembiayaan dinilai dapat memperkuat sektor usaha produktif, mendorong pertumbuhan UMKM, membuka peluang pengembangan usaha dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

Meski demikian, Eva menegaskan penyertaan modal tersebut harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian.

"Kebijakan tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian," ungkapnya.

Pemkot juga akan mempertimbangkan analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi serta kinerja keuangan Bank Lampung sebelum pelaksanaan penyertaan modal dilakukan.

Eva menambahkan, pengaturan melalui Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal sekaligus memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan investasi daerah.

"Dengan demikian, penyertaan modal kepada Bank Lampung diharapkan bukan sekadar penempatan dana pemerintah daerah, tetapi menjadi investasi yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan daerah dan masyarakat Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.