HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kondisi Pengamanan pengguna Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung Dinilai Ala Kadarnya.
Pekerjaan galian infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Tiga Putra Abisatya di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar tersebut hanya dipagari secara sederhana menggunakan bilah kayu dan bambu.
Menanggapi hal itu, Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Ir. Muhammad Abi Berkah Nadi, S.T., M.T., menegaskan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi urusan yang dikesampingkan dalam pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pengguna Jalan yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Kewajiban tersebut, kata dia, tidak semestinya dimaknai semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya klausul khusus dalam kontrak.
“Harus dilihat dahulu kontraknya seperti apa. Tapi biasanya hal itu harus ada dan wajib dilaksanakan. Jadi, Kontraktor pun walaupun tidak ada di kontrak, setidaknya bisa memfasilitasi keselamatan bagi para pengendara juga,” ujar Abi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Lebih lanjut kata Abi, Persoalan menjadi serius karena lokasi galian berada di jalur yang tetap digunakan masyarakat. Pengamanan sederhana tanpa dukungan perangkat keselamatan yang memadai dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi pengendara, terlebih ketika kondisi penerangan minim pada malam hari.
Abi menyebut ada sejumlah perangkat yang semestinya dipastikan tersedia sebelum pekerjaan dimulai. Di antaranya rambu lalu lintas, papan informasi Proyek, police line, lampu penerangan malam hari serta traffic cone.
“Hal ini mutlak disiapkan agar konstruksi aman serta pengendara tetap selamat dan nyaman,” tegasnya.
Dari kondisi yang disampaikan, area galian Proyek disebut belum dilengkapi lampu reflektor maupun papan nama proyek. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen keselamatan konstruksi dijalankan di lapangan.
Padahal, Proyek dengan nilai miliaran rupiah semestinya tidak hanya berorientasi pada pekerjaan fisik. Keselamatan pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi pekerjaan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan selama proyek berlangsung.
Secara regulasi, persoalan keselamatan pengguna Jalan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam memenuhi kewajiban terkait keselamatan sampai menimbulkan kecelakaan.
Pelaksanaan konstruksi juga bersinggungan dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk pengaturan lalu lintas selama pekerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019.
Tak berhenti pada aspek keselamatan, keberadaan papan informasi Proyek juga menjadi bagian penting dari transparansi pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Ketiadaan papan informasi anggaran di lokasi pekerjaan turut dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan anggaran Rp4,7 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui pekerjaan yang sedang berlangsung sekaligus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas konstruksi tidak mengorbankan keselamatan pengguna Jalan.
Proyek bernilai besar semestinya berjalan beriringan dengan standar keselamatan yang memadai, bukan justru menyisakan tanda tanya terhadap perlindungan masyarakat di lokasi pekerjaan.