HARIANKANDIDAT.CO.ID – Alokasi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian serius.
Pasalnya, dokumen yang beredar mencantumkan alokasi belanja sebesar Rp19,88 miliar, dengan angka Rp12,2 miliar yang perlu dipastikan klasifikasi rekening dan peruntukannya.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja pemerintah daerah, terutama ketika Pemkot Bandar Lampung masih menghadapi kewajiban utang dan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Berdasarkan ringkasan anggaran yang diperoleh, total belanja Dispora tercatat sebesar Rp19.882.741.400. Dalam rincian yang sama, terdapat angka Rp12.200.000.000 yang berdekatan dengan uraian belanja barang dan jasa serta belanja Hibah.
Namun, susunan angka dan kode rekening dalam dokumen tersebut belum sepenuhnya konsisten. Karena itu, perlu ada klarifikasi dari Dispora untuk memastikan apakah Rp12,2 miliar tersebut merupakan alokasi belanja Hibah atau termasuk komponen belanja lainnya.
Jika angka tersebut benar merupakan belanja Hibah, transparansi mengenai penerima, besaran dana, dasar penetapan, serta peruntukan kegiatan menjadi hal yang perlu dibuka kepada publik.
Penetapan Hibah pemerintah daerah semestinya didasarkan pada ketentuan yang berlaku, kebutuhan yang terukur, serta evaluasi terhadap kelayakan penerima. Pertanggungjawaban penggunaan dana juga menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks Dispora, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana alokasi hibah tersebut mendukung pembinaan atlet, pengembangan organisasi olahraga, dan kegiatan kepemudaan di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, daftar penerima Hibah pada tahun-tahun sebelumnya juga perlu dibandingkan dengan usulan 2027. Langkah tersebut penting untuk menilai apakah penerima telah memenuhi persyaratan, memiliki kegiatan yang aktif, serta menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban atas dana yang pernah diterima.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah yang masih memiliki kewajiban utang menuntut pemerintah kota untuk semakin cermat dalam menentukan skala prioritas belanja. Setiap alokasi anggaran perlu dijelaskan berdasarkan urgensi, manfaat, dan target hasil yang hendak dicapai.
Bukan hanya soal besarnya anggaran, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah alokasi tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas dan memberikan dampak terukur bagi masyarakat.
Dispora juga perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan calon penerima Hibah, mekanisme evaluasi proposal, dasar penetapan nominal, hingga sistem pengawasan terhadap penggunaan dana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nero Akbar tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
(Okt)