Brimob Main Tembak, Hukum Cuma Berhenti di Sanksi?

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 19 Mar 2025 - 19:30 WIB
Brimob Main Tembak, Hukum Cuma Berhenti di Sanksi?
Ketika senjata di tangan yang salah, peluru bukan satu-satunya yang nyasar—proses hukumnya juga! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Polda Lampung klarifikasi terkait insiden peluru nyasar yang terjadi saat pesta adat Begawi di Lampung Tengah (Lamteng) pada Senin (13/02) 2025 lalu. 

Insiden tersebut melibatkan seorang anggota Brimob yang melepaskan tembakan hingga menyebabkan peluru nyasar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa kejadian itu memang benar terjadi. Sebagai tindak lanjut, anggota Brimob yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin dan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi yang diberikan meliputi penempatan di tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat satu periode, serta penundaan pendidikan selama satu tahun,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Selain menjatuhkan sanksi disiplin, satuan Brimob Polda Lampung juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kepolisian memberikan santunan atau tali asih serta memastikan korban mendapatkan pengobatan dan penanganan medis yang diperlukan.

Dari pihak keluarga korban, respons yang diberikan cukup positif. Mereka menyambut baik langkah yang diambil oleh Polda Lampung dan menyampaikan terima kasih kepada Polri atas perhatian serta tindakan yang telah dilakukan. Keluarga korban juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menuntut secara hukum atas insiden tersebut.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Polda Lampung berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan terus meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam bertugas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya,  Polda Lampung terkesan enggan memberikan klarifikasi terkait insiden peluru nyasar yang terjadi di pesta adat Begawi di Lampung Tengah (Lamteng) pada Senin (13/02) 2025 lalu. 

Peristiwa ini melibatkan seorang anggota Brimob berinisial DK yang diduga sebagai pelaku penembakan. 

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun justru meminta awak media untuk menunggu tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.  

"Mohon waktu," ujar Kabid Humas singkat, tanpa ada penjelasan lebih jauh mengenai langkah yang akan diambil terhadap oknum Brimob tersebut.  

Sikap Polda Lampung ini memunculkan tanda tanya. Alih-alih memberikan kepastian hukum, kepolisian justru terkesan menunda-nunda informasi terkait kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat.  

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dan  ketegasan aparat dalam menangani kasus ini apakah oknum Brimob DK akan diperiksa atau dikenakan sanksi atas insiden yang terjadi di tengah acara adat tersebut. 

Selain itu, Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menanggapi insiden peluru nyasar yang kembali terjadi dalam acara adat Begawi di Lampung Tengah pada Senin (13/02/2025).

Menurut Benny, kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi petinggi kepolisian terkait kewenangan yang diberikan kepada anggotanya dalam kepemilikan senjata api.

“Peristiwa salah tembak ini harus menjadi perhatian publik, mengingat tidak ada dugaan tindak pidana sebelum oknum tersebut melepaskan tembakan,” ungkapnya Rabu (13/3/2025).

Benny juga menambahkan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan senjata api rakitan yang tidak legal oleh oknum Brimob tersebut.

Kepolisian harus bertindak tegas dalam menegakkan hukum pidana terhadap anggotanya yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Profesionalitas dan integritas kepolisian dalam penegakan hukum sangat dipertaruhkan dalam kasus ini,” tambahnya.

Polri memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas menertibkan anggotanya.

Menurut Benny, Propam harus mengkaji legalitas kepemilikan senjata api oleh anggotanya dan menelusuri bagaimana seorang anggota bisa memiliki senjata api ilegal.

Ia berharap ada tindakan tegas setelah kejadian ini serta langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum harus berjalan dengan tegas agar tidak ada celah bagi aparat untuk menyalahgunakan senjata api,” tegasnya.

Dalam regulasi hukum Indonesia, kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

1. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. Pasal 500 KUHP mengatur sanksi bagi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang berwenang, yang dapat berupa pidana kurungan dan denda.

Kepemilikan senjata api ilegal mencakup kepemilikan tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Senjata api ilegal seringkali digunakan dalam tindak pidana seperti penembakan tanpa sasaran jelas, pembunuhan berencana, dan ancaman kekerasan.

Polri sebagai institusi yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api harus memperketat pengawasan serta seleksi pemberian izin guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. 

Sebelumnya, Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, masih bungkam terkait insiden peluru nyasar yang dilepaskan oleh salah satu oknum Brimob berinisial DK. 

Meski telah beberapa kali dihubungi oleh awak media, Dansat Brimob Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut. (Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.