HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan pengalihan fungsi sungai dalam proyek perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Bandar Lampung.
David Sihombing dari Indonesia Lawyers, Kuasa hukum salah satu masyarakat yang lahan nya dialih fungsikan oleh pihak Perumahan Arana, mengungkapkan adanya aliran sungai sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar sekitar 5 meter yang diduga telah ditimbun dan dimasukkan ke dalam site plan perumahan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah pengerukan atau penimbunan sungai yang kemudian dimasukkan ke dalam Site Plan itu sah atau tidak,” kata David.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, sungai maupun bekas aliran sungai merupakan aset negara. Oleh karena itu, jika benar badan sungai tersebut masuk dalam penguasaan lahan perumahan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau itu milik negara, lalu masuk Site Plan, apakah itu dijual? Ini yang harus dijelaskan," ujarnya.
David juga mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen kepemilikan lahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam forum tersebut, badan sungai disebut turut masuk dalam sertifikat lahan.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat dan pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari kepolisian, DPRD, hingga balai besar wilayah sungai. Dari hasil koordinasi, aliran tersebut bahkan telah teridentifikasi sebagai sungai, bukan sekadar saluran air biasa.
"Awalnya diragukan sebagai sungai, tapi setelah ditelusuri ternyata itu sungai, bahkan termasuk kategori sungai bertanggul," jelasnya.
Ia turut menyoroti belum adanya sikap tegas dari pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut, meski indikasi permasalahan dinilai sudah cukup jelas.
Selain berdampak pada lingkungan, persoalan ini juga menyentuh aspek kepemilikan lahan. David menyebut, sebagian tanah milik kliennya ikut masuk dalam Site Plan perumahan, sehingga menimbulkan kerugian.
Hingga kini, rapat koordinasi lintas sektor disebut belum menghasilkan kesimpulan. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera memberikan kepastian hukum secara tertulis.
"Kami hanya butuh kejelasan. Kalau memang itu pelanggaran, sampaikan secara tegas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya pada prinsipnya mendukung program pemerintah kota dalam menjaga fungsi sungai dan mencegah banjir. Namun, konsistensi dalam penegakan aturan dinilai menjadi kunci.
"Jangan sampai di satu sisi pemerintah memperbaiki sungai, tapi di sisi lain ada sungai yang justru hilang," pungkasnya.
(Okt)