HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dalam rangka menindaklanjuti insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI, Wakil Kepala Dinas Pomal Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan institusi Polri.
Terkait insiden tersebut, penyidikan telah dimulai sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Penyidikan Pidana Militer. Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan terkait peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana.
Insiden ini bermula pada 18 Maret 2025, saat Kopda Basar, tersangka utama dalam Kasus penembakan, menyerahkan diri kepada aparat. Pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL, mengikuti langkah yang sama dan menyerahkan diri di Baturaja. Keduanya kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom.
Penyidikan yang dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung berhasil mengungkap peran Kopka Basar, yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap tiga anggota Polri. Senjata tersebut ditemukan pada 19 Maret 2025 oleh tim Denpom.
Selain mengakui penembakan, Kopka Basar juga menyatakan bahwa Peltu YHL terlibat dalam Kasus perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka dibuat, dan pada 23 Maret 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TNI pun membentuk tim khusus yang terdiri dari 10 orang untuk memperkuat penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kapolda setempat. Pada 25 Maret 2025, penetapan tersangka dilakukan secara resmi. Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Peltu Yhl dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Kopka Basar akan dikenakan Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme, dengan komitmen untuk menjaga kedua belah pihak selama proses berjalan.