Rampas Ponsel Pengunjung Indekos, Pria Bertato Ditangkap

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 08 Apr 2025 - 15:35 WIB
Rampas Ponsel Pengunjung Indekos, Pria Bertato Ditangkap
Rampas Ponsel Pakai Samurai, FS Dibekuk Polisi! Pelaku mengancam korban di indekos Enggal, Bandar Lampung—terancam 9 tahun penjara. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, lantaran merampas ponsel milik pengunjung indekos. Tak hanya itu, ponsel inventaris indekos juga digasak pelaku saat hendak keluar dari indekost tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/3/2025), sekira pukul 01.30 WIB, di Indekos, Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku FS datang ke indekos bersama rekannya HL dengan membawa senjata tajam kemudian mengedor-gedor kamar yang dihuni oleh YS yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Jadi pelaku ini mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui kiriman pesan via WhatsApp dari ponsel milik YS, kemudian pelaku bersama temannya datang, membawa pedang sambil gedor-gedor pintu kamar kost YS,” Kata Kombes Pol Alfert, Senin (7/4/2025).

Mendengar pintu kamar kost digedor-gedor, YS dan korban YN kemudian keluar dari kamar.

“Pelaku saat itu menuduh jika YN yang menantang dirinya, namun korban menyangkalnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kemudian pelaku merangsak masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Usai merampas ponsel milik korban, kemudian pelaku mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit Handphone merk Iphone 15 milik korban dan 1 unit handphone merk Infinix milik inventaris indekos.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.