HARIANKANDIDAT.CO.ID - Harapan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo untuk lolos dari jeratan hukum lewat jalur praperadilan pupus.
Hakim tunggal Dedy Wijaya dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Senin (2/6/2025), resmi menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Dawam.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dawam oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sah menurut hukum acara pidana.
Hakim menilai, tindakan termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan penahanan pada hari yang sama adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
SPDP sendiri dikirim Kejati kepada instansi terkait pada 13 November 2024.
“Berdasarkan uraian fakta dan bukti yang diajukan, permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan seluruhnya ditolak,” ujar hakim Dedy Wijaya dalam persidangan.
Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Dawam Raharjo atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM sebagai direktur konsultan pengawas proyek, serta MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.