HARIANKANDIDAT.CO.ID — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pembangunan ruang belajar di lingkungan Universitas Lampung (Unila) nampaknya diabaikan oleh pihak Unila dan Kontraktor.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), khususnya helm keselamatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keselamatan kerja pada proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Pasalnya, aktivitas konstruksi berlangsung di area bangunan bertingkat dengan perancah dan struktur rangka besi yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Penerapan K3 tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi proyek. Keselamatan pekerja merupakan aspek mendasar yang wajib diperhatikan selama proses pembangunan berlangsung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan perlindungan keselamatan tenaga kerja. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya di lapangan. Helm keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan lainnya diperlukan sesuai jenis pekerjaan serta risiko yang dihadapi.
Temuan pekerja yang terlihat tanpa helm keselamatan tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait. Pengawasan K3 semestinya dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika ada pemeriksaan atau kunjungan pihak tertentu.
Pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana pengawasan keselamatan kerja diterapkan di lokasi pembangunan ruang belajar Unila? Apakah seluruh pekerja telah dibekali APD sesuai risiko pekerjaannya, dan siapa yang memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Unila dan Kontraktor Jangan Tutup Mata
Pihak Universitas Lampung dan kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi proyek, termasuk ketersediaan APD, kewajiban penggunaannya, serta mekanisme pengawasan terhadap para pekerja.
Pembangunan fasilitas pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan. Keselamatan tenaga kerja yang terlibat juga harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Jangan sampai aspek keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pengawasan yang ketat, penyediaan perlengkapan keselamatan, dan kepatuhan terhadap prosedur kerja yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Universitas Lampung maupun kontraktor pelaksana mengenai kondisi yang terpantau tersebut.
Tim Hariankandidat.co.id akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai penerapan K3 dan langkah pengawasan yang dilakukan di lokasi pembangunan.
Keselamatan pekerja bukan persoalan sepele. Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek perlu memastikan bahwa setiap pekerjaan berlangsung dengan memperhatikan standar keselamatan. Pembangunan ruang belajar harus menghasilkan fasilitas yang layak tanpa mengesampingkan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan selama bekerja.
(Hen)