HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan lansia,(10/6).
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan bahwa pihaknya tetap melayani meskipun hanya ada satu orang yang membutuhkan perekaman.
"Walaupun hanya satu orang, kami tetap memberikan layanan secara jemput bola," ujar Febriana.
Ia menjelaskan, proses perekaman E-ktp bagi ODGJ dilakukan dengan kehati-hatian. Banyak di antara mereka tidak memiliki dokumen atau asal-usul yang jelas, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum NIK bisa diterbitkan.
"Kami harus mencari dokumen yang bisa memunculkan NIK. Jika sudah ada, baru bisa dilakukan perekaman," katanya.
Febriana menegaskan bahwa layanan ini tidak ditujukan bagi ODGJ yang berada di jalanan, karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki data atau mengalami anomali data. Pelayanan hanya diberikan kepada ODGJ yang berada di bawah naungan lembaga atau komunitas penyandang disabilitas.
"Karena itu kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses pendataannya," jelasnya.
Selain perekaman e-KTP, Disdukcapil juga aktif memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui tiga metode: pelayanan langsung di kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP), melalui kantor kecamatan, dan jemput bola.
> "Kalau ada kelompok masyarakat yang ingin aktivasi IKD, kami datangi langsung," tambahnya.
Febriana juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku dari Disdukcapil dan menawarkan layanan melalui telepon atau SMS.
"Kami tidak pernah menghubungi masyarakat via telepon atau SMS. Pelayanan hanya dilakukan jika ada pengaduan resmi dari masyarakat terlebih dahulu," tegasnya.