HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Lampung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, meminta petani tidak perlu khawatir menyikapi penurunan harga singkong yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Mikdar, fluktuasi harga merupakan hal yang wajar terjadi pada berbagai komoditas pertanian, tidak hanya singkong, tetapi juga padi dan jagung. Namun, ia menegaskan bahwa petani singkong di Lampung saat ini telah memiliki perlindungan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Singkong.
"Harga hasil bumi memang fluktuatif. Bukan hanya singkong, tetapi juga padi dan jagung. Alhamdulillah, Lampung sudah memiliki Perda dan Pergub yang mengatur tata niaga singkong," ujar Mikdar kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Ketentuan itu berlaku untuk singkong yang telah berusia minimal delapan bulan dan dalam kondisi bersih atau tidak tercampur kotoran.
Menurutnya, Harga Singkong yang berlaku saat ini masih berada di kisaran Rp1.650 per kilogram sebagai harga terendah di sejumlah pabrik. Dengan demikian, harga tersebut masih berada di atas batas minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau harga terendah saat ini masih Rp1.650 per kilogram, berarti masih di atas harga dasar Rp1.350 per kilogram yang diatur dalam Pergub. Jadi belum ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Mikdar menuturkan kondisi petani singkong saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu Harga Singkong kerap dibeli pabrik hanya sekitar Rp800 hingga Rp900 per kilogram dengan potongan yang mencapai 20 hingga 30 persen.
"Sekarang itu tidak boleh lagi. Harga minimal Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen sudah diatur dalam Pergub sebagai turunan dari Perda. Dulu pabrik bisa membeli dengan harga sangat rendah dan potongan yang besar, sekarang sudah ada aturan yang jelas," tegasnya.
Ia menambahkan, lahirnya Perda dan Pergub Tata Niaga Singkong merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani singkong di Lampung. Sebagai Ketua Pansus, dirinya turut mengawal pembahasan hingga regulasi tersebut dapat diterapkan.
Menurut Mikdar, petani singkong saat ini patut bersyukur karena untuk pertama kalinya Lampung memiliki regulasi yang mengatur harga dasar singkong secara jelas dan memiliki kekuatan hukum.
"Kita patut bersyukur. Di masa kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya lahir Perda dan Pergub yang mengatur harga singkong dengan standar minimal Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen. Sebagai Ketua Pansus, saya ikut mengawal lahirnya regulasi ini," ujarnya.
Mikdar juga mengajak perusahaan pengolah singkong untuk membeli hasil panen petani dengan harga yang lebih baik selama kondisi pasar dan kemampuan perusahaan memungkinkan.
Menurutnya, harga Rp1.350 per kilogram merupakan standar minimal yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi petani. Namun, apabila kondisi industri dan pasar memungkinkan, pabrik diharapkan dapat memberikan harga yang lebih tinggi sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih baik.
"Kalau petani mendapatkan harga yang baik, mereka akan semakin semangat menanam singkong. Dampaknya, pasokan bahan baku untuk pabrik juga akan tetap terjaga. Ini akan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara petani dan industri," kata legislator DPRD Lampung tersebut.
Ia menilai keseimbangan antara kepentingan petani dan industri perlu terus dijaga agar komoditas singkong tetap menjadi salah satu kekuatan ekonomi Lampung serta mampu mendukung kebutuhan bahan baku industri secara berkelanjutan.
Karena itu, Mikdar meminta petani tidak perlu gelisah menghadapi penurunan harga yang terjadi saat ini. Ia juga mengimbau petani untuk melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tata niaga singkong.
"Petani jangan khawatir. Harga Singkong tidak boleh turun di bawah ketentuan yang telah diatur. Jika ada pihak yang membeli di bawah harga yang ditetapkan, silakan laporkan kepada tim pemantau pelaksanaan Pergub agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Hen)