HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri bakal menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menunggak pajak hingga saat ini.
Pasalnya, nampak beberapa Kendaraan dinas (Randis) berplat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum juga melunasi kewajiban pajak.
Desti mengatakan, pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap kewajiban Pajak, termasuk dalam hal pajak kendaraan dinas.
"Semua sudah kami kirimkan ke Sekretariat melalui surat edaran. Sepertinya itu sudah cukup. Tapi saya mungkin akan mengingatkan sekali lagi untuk masalah ini," ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Ia menekankan, bahwa Bapenda telah menjalankan prosedur administratif untuk mendorong pelunasan pajak kendaraan, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
"Pemerintah harus jadi contoh. Jangan sampai kita minta masyarakat taat Pajak, tapi kendaraan milik kita sendiri justru menunggak," tegasnya.
Menurutnya, Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan Pajak, Desti menyebut pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara masif terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.
"Sudah ada edaran Wali Kota terkait kegiatan pemutihan, yaitu Surat Edaran Nomor B/964/900.1.13.1/IV.03/2025," jelasnya.
Selain itu, Bapenda telah memasang 172 spanduk di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung serta empat baliho besar di titik strategis, yaitu di Jalan Raden Intan, Jalan Juanda, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Agus Salim, tepatnya di samping kantor Camat Tanjungkarang Pusat.
"Kami berharap dengan upaya ini, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bisa meningkat, sekaligus menjadi momentum memperbaiki kepatuhan bersama, termasuk oleh pemerintah sendiri," tutup Desti.
Sebelumnya, Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memakai pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis.
Temuan ini terungkap saat tim Harian Kandidat melakukan pemantauan aktivitas armada sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Truk yang membawa muatan sampah itu tampak beroperasi seperti biasa, namun pelat merah yang terpasang menunjukkan masa berlaku Pajak yang telah kedaluwarsa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sebab kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap administrasi, termasuk urusan Pajak. Fakta bahwa kendaraan tetap beroperasi dengan pelat yang tak diperpanjang mengindikasikan potensi kelalaian pembayaran PKB oleh pihak terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari DLH Bandar Lampung mengenai status kendaraan tersebut. Harian Kandidat telah mencoba menghubungi pihak dinas untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh respons.
Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah, terutama dalam hal kendaraan operasional.
Ironisnya, di saat masyarakat terus diminta untuk taat membayar Pajak, justru kendaraan milik pemerintah yang diduga melanggar aturan. (Yud)