HARIANKANDIDAT.CO.ID - Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Provinsi Lampung gelar aksi unjuk Rasa di depan Gerbang Masuk Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (08/07/2025).
Dalam aksi unjuk rasa yang di kordinator oleh Mailudin tersebut ALAK Lampung yang concern melakukan pengawalan terhadap Transparansi Pengelolaan Anggaran Keuangan Negara dari berbagai aspek pelaksanaannya. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja PT. PERTAMINA PATRA NIAGA (Patra Niaga) sebagai subholding PT PERTAMINA (Persero) yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan LPG, termasuk LPG 3 kg bersubsidi, yang di nilai tidak Profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang di anggap lebih berpihak kepada para pengusaha, sehingga menyebabkan terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat seperti baru-baru ini dan sering terjadi hampir setiap tahun adanya persoalan kelangkaan, Pelanggaran HET, dan pengurangan volume (isi) dari gas itu sendiri yang di anggap sudah melampaui batas.
Adapun 6 tunutan dalam aksi tersebut yaitu :
1. Meminta kepada pihak Pertamina Patra Niaga tegas dalam menjalankan tugas dan fungsi nya berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian gas 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat agar tepat sasaran, bukan malah sebaliknya yaitu menjadi perpanjangan tangan para pengusaha demi kepentingan kelompok dan atau pribadi untuk mendapatkan keuntungan.
2. Bahwa Kebijakan PT. PERTAMINA dan GUBERNUR Lampung yang dimuat dalam SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 tentang perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterapkan mulai tanggal 8 Januari 2025, kami anggap menyengsarakan rakyat dan lebih berpihak kepada para pengusaha.
3. Mendesak kepada pihak yang berwenang agar segera membatalkan/mencabut SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 tentang perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 kg yang tidak seiring dengan program pemerintah tentang gas bersubsidi.
4. Meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi secara menyeluruh tentang adanya biaya tambahan sebesar Rp. 4.250 yang dibebankan kepada setiap pangkalan Gas Lpg yang ada di kampung dengan dalih tambahan biaya operasional, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang harga eceran tertinggi LPG 3 kg.
5. Evaluasi Kinerja Hiswana Migas
Lakukan audit independen terhadap sistem distribusi Hiswana Migas terkait Gas Lpg 3 kg. Jika diperlukan, cabut kerjasama dengan Hiswana Migas dan bentuk tim pengawasan baru yang melibatkan masyarakat. Tindak tegas oknum penimbun berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
6. Mengajak seluruh NGO yang ada di provinsi Lampung untuk tetap berperan aktif dalam melakukan fungsi nya sebagai social control terhadap Pengelolaan Anggaran Keuangan Negara demi terciptanya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
(Edi/Hen)