HARIANKANDIDAT.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung.
Anggota V BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan dan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penyusunan laporan keuangan bukanlah proses yang mudah. Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ujarnya jum'at (6/12/2026)
Menurutnya, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan mencerminkan kerja keras, dedikasi, serta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Ia menerangkan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pemeriksaan yang bersifat wajib (mandatory) dan dilaksanakan setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menjelaskan bahwa lembaganya memiliki tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Sementara pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai efektivitas dan manfaat program yang dijalankan pemerintah. Adapun pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun pemeriksaan investigatif apabila ditemukan indikasi kecurangan (fraud).
"Misalnya pemerintah membangun sekolah. Dalam pemeriksaan keuangan, kami menilai apakah penganggaran dan pelaksanaannya sudah sesuai. Namun untuk melihat apakah sekolah tersebut benar-benar memberikan manfaat dan digunakan secara optimal, itu menjadi objek pemeriksaan kinerja," jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengedepankan prinsip profesional, independen, objektif, dan berkualitas.
"Salah satu prinsip utama dalam pemeriksaan adalah komunikasi dengan entitas yang diperiksa. Karena itu setiap temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI terlebih dahulu didiskusikan dengan pihak yang diperiksa, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama. Yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
"Dalam pemeriksaan, BPK RI tidak menilai benar atau salah, tetapi menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan," Tandasnya.
Diketahui, Melalui penyerahan LHP tersebut, BPK RI berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.