HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ardito Wijaya sebagai Bupati Lampung Tengah, pada 10 April 2025. Dilansir dari laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, (08/07/2025) pada jam 10.30 WIB.
Dalam laporan itu, Ardito tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp12.857.356.389.
Laporan yang berstatus "Verifikasi Administratif Lengkap" itu mengungkap rincian kepemilikan Ardito yang meliputi tanah, bangunan, alat transportasi, serta kas.
Tanah dan Bangunan: Rp12 Miliar Lebih
Ardito memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan diperoleh dari hasil sendiri. Total nilai aset properti tersebut mencapai Rp12.035.000.000, dengan bidang terbesar seluas 4661 m² senilai Rp5.000.000.000.
Kendaraan dan Mesin: Rp705 Juta
Di sektor kendaraan, Ardito melaporkan kepemilikan dua mobil dan satu sepeda motor dengan nilai total Rp705.000.000.
Toyota Fortuner VRZ (2017) senilai Rp357 juta
Honda CR-V Prestige (2018) senilai Rp345 juta
Suzuki UY 125 S (2011) senilai Rp3 juta
Kas dan Setara Kas: Rp117.000.000
Sementara itu, Ardito mencatatkan simpanan uang tunai dan setara kas senilai Rp117.356.389.
Dalam laporan tersebut, Ardito tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, atau utang.
LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi kekayaan pejabat publik untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.