HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Belakangan diketahui, BA bukanlah aparat penegak hukum, melainkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/10/2025). Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Intelijen Kejari OKI mengamankan BA di sebuah rumah makan bernama Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Kejadian bermula ketika BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mencari Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) Bidang Pidsus, namun karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA dan rombongan kemudian menuju Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI mengenakan seragam lengkap kejaksaan dengan atribut resmi seperti pangkat Jaksa Madya (4A), pin jaksa, dan pin Persaja. Ia bahkan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
Kepada petugas keamanan dalam (Kamdal), BA meminta bertemu dengan sejumlah pejabat Kejari OKI, termasuk Kepala Kejari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus. BA tempat berdiskusi ringan tentang penanganan perkara pidana khusus (pidsus) dan bahkan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Setelah pertemuan tersebut, BA diketahui juga mencoba berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah OKI untuk bertemu langsung dengan Bupati dengan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI. Namun, upaya itu gagal dilakukan karena pertemuan belum sempat terlaksana.
Mendapat informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI segera bergerak dan mengamankan BA di rumah makan Saudagar.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menggunakan fakta mengejutkan: BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan BA, di antaranya:
1 unit telepon genggam
1 buah Kartu Tanda Penduduk(KTP)
1 buah Kartu Pegawai
1 buah KTA
1 buah name tag
1 stel seragam gamjak(seragam Jaksa)
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut dan penentuan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sunsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik dan integritas lembaga penegak hukum.
"Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasanamakan Jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya, dan segera melaporkannya kepada pinak berwenang," ujar Vanny dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pinak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa verifikasi resmi, terutama jika melakukan pendekatan atau meminta akses kepada pejabat pemerintah.