HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang remaja perempuan asal Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak melalui media sosial dan dibawa ke Jakarta dengan iming-iming pekerjaan.
Hingga saat ini korban mengalami trauma berat dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung.
Kepala UPTD PPA ,A Prisnal menyampaikan, korban bersama ibunya datang melapor pada 23 Juni 2025. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa bermula ketika ia mengenal seseorang melalui media sosial beberapa bulan lalu.
“Orang tersebut menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Jakarta. Korban kemudian berangkat ke Ibu Kota dan diarahkan menuju sebuah agensi di kawasan Mangga Besar,”kata Prisnal kepada media ini. Rabu (09/07)
Menurutnya, Sesampainya di lokasi, korban dibawa ke sebuah apartemen di lantai 27 dan dijanjikan hanya akan menemani tamu bernyanyi dan menuangkan minuman. Namun, di hari pertama, korban dipaksa melayani tamu dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual. Dalam satu hari, ia dipaksa melayani tiga pria secara berurutan, termasuk warga negara asing.
“Kondisi korban yang tidak berdaya dan terus mengalami peristiwa serupa selama dua hari membuatnya trauma berat. Ia akhirnya mencoba melarikan diri, meninggalkan handphone dan barang-barangnya. Ibunya yang mengetahui peristiwa ini segera menyusul ke Jakarta dan bersama bantuan pihak lain, melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian,”ungkapnya
Bahkan, Polda Metro Jaya sempat memfasilitasi perlindungan bagi korban dan ibunya, termasuk menempatkan mereka di rumah aman. Namun, karena situasi yang kurang kondusif, keluarga akhirnya memutuskan untuk kembali ke Bandar Lampung.
Di Lampung, korban telah ditangani oleh psikolog UPTD PPA dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit pada awal Agustus, termasuk kemungkinan melakukan visum dan pendalaman psikologis. Korban yang masih di bawah umur ini akan mendapat pendampingan intensif untuk proses hukum maupun pemulihan mental.
Prisnal menegaskan, bahwa kasus ini masuk dalam kategori TPPO dan berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga pelaku ditindak tegas. Keluarga korban juga telah menandatangani sejumlah pernyataan resmi terkait penanganan dan proses hukum yang akan dijalani di Bandar Lampung.
‘Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap Modus perdagangan orang melalui media sosial, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian lintas provinsi dalam melindungi dan memulihkan korban,”tandasnya.
(Yud)