HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona kembali diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dendi Ramadhona diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Berdasarkan pantauan media hariankandidat.co.id, Dendi Ramadhona di supiri Soni Zainhard berada di Kejati Lampung dari pukul 09.00 WIB sampai sekarang Dendi Ramadhona masih dimintai keterangan dan persatuan desa di Pesawaran oleh Kejati Lampung.
Saat di wawancarai Kasi Penkum Riki Ramadhan membenarkan atas kedatangan Dendi Ramadhona untuk dimintai keterangan.
"Iya benar, kami dapat informasi dari tindak pidana khusus hari ini Dendi Ramadhona dimintai keterangan di gedung pidsus Kejati Lampung," kata Riki, Selasa (09/09).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar.
Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
“Sesuai kewenangan saya sebagai kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan Spam di Dinas PUPR,” kata Dendi menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Dendi enggan merinci.
“Waduh, lupa menghitung saya,” ucapnya sambil tersenyum. Setelah itu, ia bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran,” ujar Armen.
Armen menambahkan, selain Dendi, kejaksaan juga memanggil dan memeriksa belasan saksi lainnya.
Seluruhnya diperiksa dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
(EDI)