HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai kehilangan arah dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan berinisial (RAS).
Pasalnya, Hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Padahal RAS pernah dipanggil oleh Kejati Lampung pada 06 juli 2025 lalu.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, penegakan hukum tersebut. Menurutnya, Kejati Lampung tampak seperti kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.
"Iya kita juga heran ya, banyak kasus di Kejati kok malah berhenti. Beda dengan di pusat yang menangani kasus besar secara garang dan berani," ujar Yusdianto saat dimintai komentarnya oleh media ini. Senin (21/7/2025).
Ia menyebut mandeknya kasus-kasus besar di daerah bisa menjadi sinyal buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi dan kejahatan agraria di Indonesia.
"Situasi seperti ini bisa jadi angin segar bagi para koruptor. Ketika institusi penegak hukum tidak bergerak, mereka justru semakin leluasa," kata dia.
Yusdianto juga menyindir fokus Kejati Lampung yang menurutnya tampak lebih sibuk pada urusan sektoral ketimbang penegakan supremasi hukum.
"Nampaknya Kejati sekarang lebih fokus pada swasembada pangan masing-masing daerah. Padahal, tugas utama mereka adalah menegakkan hukum, bukan menjalankan program pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus ini, RAS, telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam pada Senin, 6 Januari 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi lahan perkebunan.
Namun, sejak saat itu, belum ada kejelasan atau perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejati Lampung.
"Penegakan hukum seharusnya transparan, terukur, dan berani. Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan," tutupnya.
Diketahui, RAS pernah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 6 Januari 2025. Namun sejak perkara ini mencuat ke publik , proses hukumnya nyaris tidak bergerak. Tak ada penetapan tersangka, tak ada pembaruan informasi, bahkan penjelasan resmi kepada publik pun sangat minim. (*)