HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung berencana mengambil alih pengelolaan Pasar Gudang Lelang (Gudel) pasca mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) retribusi senilai Rp520 juta. Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menetapkan dua orang tersangka.
Sebagai langkah ,Disdag menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Gudang Lelang. UPT ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan dana, serta perlindungan terhadap hak-hak pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arif, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Disdag. Ia mengatakan Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdag terkait rencana pengambilalihan tersebut.
"Saat ini Pasar Gudang Lelang masih dikelola oleh pihak ketiga. Hak guna bangunan akan berakhir pada 2026, sedangkan hak pemanfaatan lahan habis pada 2027. Setelah kontrak selesai, pengelolaan bisa dilakukan langsung oleh pemerintah melalui UPT agar lebih maksimal," ujar Agusman,(28/8).
Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Gudang Lelang akan lebih besar jika dikelola langsung oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Untuk target pendapatan tentu akan lebih tinggi dibandingkan pihak ketiga. Kalau hasilnya justru lebih rendah, berarti ada kesalahan penanganan atau pengelolaan yang tidak optimal," tambahnya.
(Yud)