Sorot Nasib Honorer Pemkot

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Jan 2026 - 22:31 WIB
Sorot Nasib Honorer Pemkot
DPRD Bandar Lampung soroti nasib 66 honorer Puskesmas Tapis Berseri yang tak masuk PPPK - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung menyoroti nasib puluhan tenaga honorer Puskesmas tapis berseri yang tidak masuk dalam PPPK.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan, bahwa honorer Puskesmas memang tidak akan dirumahkan, namun faktanya sebagian besar akan "dialihkan" melalui jalur outsourcing.

"Dari data yang saya dapat, jumlahnya 66 orang. 52 tenaga kesehatan, sisanya sopir dan tenaga pendukung. Yang sopir dan tenaga pendukung itu akan dijadikan outsourcing," kata Asroni kepada media ini. Rabu (7/1).

Sehingga, kata Asroni, honorer yang selama ini bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, kini diposisikan seperti tenaga sewaan.

“52 tenaga kesehatan yang tersisa tidak otomatis aman. Mereka diserahkan ke Puskesmas masing-masing dengan satu syarat  anggaran harus cukup. Kalau dana kapitasi Puskesmas mencukupi, mereka digaji dari situ. Kalau tidak cukup, ya diarahkan ke outsourcing juga," ungkapnya.

Untuk itu, sambung Asroni, nasib honorer kini tergantung saldo rekening Puskesmas. Bukan pada masa kerja, bukan pada pengabdian, bukan pada kebutuhan layanan, tapi pada kuat atau tidaknya anggaran.

“Skema outsourcing akan menggunakan ijazah SMA. Pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Kalau mereka mau bertahan, outsourcing-nya menggunakan ijazah SMA, Artinya jelas. Tenaga kesehatan yang sudah bertahun-tahun bekerja, yang punya kompetensi, pengalaman, bahkan pendidikan di bidang kesehatan, dipaksa turun kasta. Dari tenaga layanan publik menjadi buruh kontrak berbasis ijazah SMA,” ungkapnya

Asroni menerangkan, persoalan paling krusial dasar hukum Honorer Puskesmas. Ia mempertanyakan, mengapa honorer Puskesmas tidak masuk PPPK paruh waktu, sementara honorer di OPD lain bisa.

"Kita belum tahu SK mereka ini seperti apa. SK Walikota, SK Kepala Dinas, atau SK Kepala Puskesmas, Kalau sama-sama honorer, kenapa perlakuannya beda," urainya

Sementara, salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Sejumlah tenaga honorer kesehatan telah dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Bahkan para honorer akan dialihkan statusnya melalui pihak ketiga atau outsourcing, atau diberikan pilihan untuk mengundurkan diri.

"Kami dipanggil ramai-ramai, seluruh tenaga honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kota Bandar Lampung. Kami diminta mengumpulkan fotokopi ijazah SMA karena katanya akan dialihkan ke outsourcing," ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, berdalih,  bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan instansinya.

"Itu urusan kepegawaian, bukan kewenangan saya. Kami hanya mengikuti kebijakan," urainya.

Terkait pemanggilan honorer dan isu outsourcing, Muhtadi kembali menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya menjalankan kebijakan yang ada.

"Memang kemarin kami sempat memanggil sekitar 66 orang honorer. Tapi kebijakannya seperti apa, itu bukan di Dinas Kesehatan. Leading sektornya kan BKD atau kepegawaian," katanya.

Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Kami punya pegawai dengan status Pramubakti. Nah, bagaimana nasib mereka setelah tidak masuk PPPK penuh waktu atau paruh waktu, kami mengikuti kebijakan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengaku belum menerima informasi terkait pengumpulan tenaga honorer oleh Dinas Kesehatan.

"Saya tidak mendengar ada pemberhentian. Tidak ada laporan ke saya," kata Zulkifli.

Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan adanya pembahasan terkait pengalihan status ke Pramubakti.

"Ya, mungkin saja dibahas. Tapi sampai sekarang belum ada laporan ke kami,"tandasnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.