HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wali Kota Eva Dwiana kembali bikin ulah. Setelah sederet kebijakan kontroversial sebelumnya, kini ia menghamburkan Rp60 miliar uang rakyat untuk hibah pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Di tengah rakyat yang masih terjebak banjir, jalan rusak, layanan kesehatan dan pendidikan yang compang-camping, Eva justru lebih sibuk menyenangkan lembaga negara dengan proyek mercusuar yang tak menyentuh kebutuhan warga.
R. Sigit Krisbintoro, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung menilai, ebijakan itu dinilai tidak hanya kontroversial, tapi juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap penderitaan masyarakat kota yang masih berkutat dengan masalah klasik.
Sigit mengatakan, bahwa hibah berbentuk bangunan memang diperbolehkan sepanjang sesuai aturan. Namun, menurutnya, langkah Eva justru mengabaikan skala prioritas pembangunan di Bandar Lampung.
“Warga masih menghadapi banjir tiap musim hujan, jalan rusak di mana-mana, layanan pendidikan dan kesehatan yang jauh dari maksimal. Tapi Pemkot malah menggelontorkan Rp60 miliar untuk gedung kejaksaan. Ini jelas kebijakan yang salah arah,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, seharusnya Pemkot memikirkan aspek keuangan daerah dan manfaat langsung bagi warga sebelum mengambil keputusan sebesar itu. “Kalau masalah dasar rakyat belum diatasi, lalu anggaran sebesar ini dialihkan ke proyek megah yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat, sama saja buang-buang uang daerah,” katanya.
Langkah Eva ini memunculkan tudingan bahwa Pemkot Bandar Lampung gagal membaca sense of crisis. Publik menilai, Eva lebih sibuk membangun citra lewat proyek hibah besar ketimbang fokus memperbaiki problem nyata di lapangan.
“Jangan sampai pembangunan gedung justru jadi simbol pengabaian terhadap rakyat. Apalagi kalau hibah semacam ini lebih menguntungkan elite ketimbang masyarakat luas,” pungkas Sigit.
Dengan keputusan kontroversial ini, kepemimpinan Eva Dwiana digunakan untuk kepentingan proyek mercusuar yang mengabaikan penderitaan sehari-hari.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana mengucurkan dana Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) 2025untuk pembangunan gedung (Kejati) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kebijakan ini memicu gelombang kritik karena dianggap tidak mendesaknya kebutuhan masyarakat kota.
Wali Kota Eva Dwiana bukan kali pertama menggelontorkan dana besar untuk lembaga vertikal yang sebenarnya memiliki alokasi anggaran sendiri dari pusat. Sebelumnya, Pemkot tercatat memberikan Rp50 M untuk pembangunan fasilitas kesehatan (Unila) Universitas Lampung dan Rp75 M bagi rumah sakit (UIN RIL) Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung.
Bahkan rumah dinas pembangunan Kapolda Lampung pun ikut ditopang dana daerah.
“Ini bukan duit pribadi wali kota. Ini uang rakyat Bandar Lampung, hasil pajak dan keringat warga. Tidak bisa seenaknya dipakai membantu institusi lain sementara masalah kota sendiri terbengkalai,” kata penulis dan aktivis kota, Juwendra Asdiansyah, dalam sebuah surat terbuka yang viral di media sosial.
Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”
Masalah Kota Menumpuk
Kritik itu tidak berlebihan. Infrastruktur kota ini jauh dari memadai. Jalan rusak hampir merata, dari jalur utama hingga gang perumahan. Di media sosial, Bandar Lampung kerap dijadikan bahan olok-olok karena kondisi yang penuh lubang.
Banjir juga menjadi momok. Musim hujan sebentar lagi tiba, dan kawasan yang dulunya bebas dari genangan kini menjadi langganan banjir. Drainase buruk, sedimentasi sungai, hingga lemahnya perencanaan tata kota memperparah keadaan.
Di sektor pendidikan, SMP negeri masih memberikan pungutan komite ratusan ribu rupiah per bulan kepada orang tua siswa. Program “ pendidikan gratis ” yang digembar-gemborkan wali kota pun dibahas.
Kota ini juga kian macet tanpa solusi transportasi umum yang jelas. Parkir pembohong merajalela, pasar tradisional kumuh, ruang terbuka hijau minim. Semua itu menampilkan bahwa alokasi APBD belum menyentuh kebutuhan paling vital warga kota.
Keuangan Daerah Tercekik
Ironisnya, kebijakan hibah ratusan miliar ini dijalankan di tengah keuangan daerah yang seret. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Mei 2025 menyebutkan APBD Bandar Lampung mengalami defisit Rp267 M dan utang Rp276 M . Selama tiga tahun berturut-turut, Pemkot juga gagal menutup kekurangan pembiayaan belanja daerah.
“Ini ibarat orang miskin berinvestasi, tapi sibuk justru membagi-bagikan uang ke orang kaya,” tulis Juwendra dalam suratnya.